Ini Jumlah Warga Binaan Lapas Kelas III Labuha Dapat Remisi Natal

HALSEL, JURNALONE.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Lembaga Permasyarakatan Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali mengusulkan sebanyak 8 warga binaan untuk mendapatkan remisi bagi para narapidana.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) III Labuha Budi Hardiono, Rabu (14/12/22), bahwa dari jumlah warga binaanya sebanyak 116 orang terdiri dari 17 orang tahanan dan 99 orang narapidana.

Dia mengatakan, untuk remisi Natal tahun ini, akan diusulkan sebanyak 8 orang warga binaan lapas kelas III Labuha. Pemberian remisi pihaknya telah mengantongi persyaratan para warga binaan tersebut dan diketahui telah memenuhi syarat.

“tentunya kita melihat persyaratan administrasi. Persyaratan itu pertama dia beragama Nasrani, yang kedua dia minimal dia sudah menjalani enam bulan masa Pidana dan berkelakuan baik tidak berbuat salah selama masa tahanan maka wajib kita usulkan,”kata Budi.

” kami mengusulkan sebanyak 8 orang, 13 orang warga binaan kami yang beragama Nasrani, 16 orang dan ada 5 orang tidak kami usulkan mengingat 2 orang belum menjalani pidananya 6 bulan, satu narapidana tahap usulan remisi tahun 2022 remisi umum, yang satunya narapidana sementara jalani supsider berstatus sebagai tahanan,”tambahnya.

Dia mengungkapkan, kalau tahanan tentunya belum punya hak untuk kami usulkan remisi khusus natal, tetapi 7 orang yang kami usulkan yang mendapat remisi 15 hari terdiri dari dua orang, yang satu bulan tiga orang, dan yang satu bulan 15 hari tiga orang jadi totalnya delapan orang.

“mereka telah memenuhi persyaratan dan sekarang kita menunggu SK-nya dari pusat dan Insya Allah segera akan turun biasanya satu hari sebelum tanggal 25 remisinya turun,”ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, apabila sudah ada SK mereka maka akan kita lakukan semacam upacara untuk pemberian remisi Natal terhadap warga binaan Nasrani.

Budi Hardiono berharap warga binaan lapas kelas III Labuha yang di usulkan remisi dapat memberikan motivasi kepada mereka serta dapat menjalankan aturan yang berlaku di Lingkup Lapas kelas III Labuha.

“Kami sebagai petugas lapas terhadap warga binaan kami setelah kami usulkan remisi itu merupakan motivasi buat mereka, agar rimot mereka dapat apabila mereka mantaati semua aturan yang berlaku disini dan tentunya dia akan cepat balik ke pihak keluarga dan pihak keluarga tentunya senang karena mereka punya hak diberikan dengan baik,”tegas Budi.

Ia menambahkan, mereka juga dapat diterima baik oleh masyarakat apabila mereka telah bebas dari tahanan karena mereka juga punya kemampuan yang sudah kita latih disini seperti bercocok tanam, keagamaan yang tadinya tidak bisa mengaji setelah dari masa tahanan mereka sudah dapat mengaji dan keluarnya mereka dari tahanan minimal iqro dari mereka sudah bisa membacanya.(Ady/SMG)