JURNALONE.ID – Gubernur Abdul Gani Kasuba akhirnya membatalkan sebanyak 157 orang Pegawa Negeri Sipil (PNS) eselin III dan IV yang telah dilantik pada, Jumat (7/7/2024) oleh Staf Ahli Gubernur, Abuhari Hamzah.
Pembatalan hasil pelantikan tersebut setelah gubernur mengeluarkan SK yang tertanggal 10 Juli 2023, dengan Nomor 821.2/KEP/ADM/43/2023 tentang pembatalan SK gubernur sebelumnya terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Adminstrasi Dilingkup Pemprov Malut.

Dimana pembatalan 157 orang PNS tersebut bahwa pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan sdministrasi harus mendapatkan pertimbagan dari tim penilai kinerja PNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Untuk itu, gubernur memerintahkan agar tim tersebut lebih selektif dan profesional untuk menetapkan PNS dalam jabatan yang akan diduduki sesuai kopetensi yang dimiliki.(red/SMG)















