Gegara Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum NHM Polisikan Rahim Yasin

HALMAHERA UTARA – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) dan PT NHM, telah di laporkan ke pihak yang berwenang.

Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah mendatangi pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara guna melaporkan/pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada tanggal 10 Oktober 2023.

Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online CERMAT.

Kuasa Hukum NHM Iksan Maujud mengatakan, laporan/pengaduan telah dimasukkan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi:LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT dan selanjutnya memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

“Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada, Selasa, 31 Juli 2023 melalui sala satu media online klien kami diberitakan dengan judul ” Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate” dan isi dalam pemberitaannya mengatakan bahwa ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepadanya,” ucap Iksan.

Menurut Iksan apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya yang menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun itu sangat tidak benar, alias HOAX.

Tambah Iksan Maujud, bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak ada lagi, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin.

Lanjutnya, jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.

Iksan menegaskan, bahwa menyebarkan berita bohong melalui media online merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Karena itu menurut Iksan, apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.

Selain itu juga perlu diketahui bahwa untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda Pokok Perkara, mereka juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang didalilkannya itu di persidangan.

“Karena klien mereka saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien kami tidak bersalah,” jelas Ikdan. (Jefry/SMG/ADV)