TERNATE, ONE.id – Ketiga ibu rumah tangga bersama satu karyawan bengkel diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) prpvinsi Maluku Utara(Malut) atas kasus narkotika jenis sabu.
Keempat pelaku, masing-masing Hajra Alim alias Hajra (35), Suryani Kusaib alias Ju (32), Rustiwi M. Domu (41) serta Muhammad Amroni alias Roni (32) ditangkap pada 27 Agustus 2019 lalu.
Kepala BNNP Maluku Utara Edi Swarsono melalui penyidiknya Nyoman Hi. Yana dalam keterangan persnya, Selasa (03/9/2019) mengatakan, penangkapan ketiga ibu rumah tangga tersebut berawal dari penangkapan seorang montir bengkel atas nama Roni di salah satu bengkel di Kelurahan Kampung Pisang Kota Ternate.
Dari tangan tersangka Roni, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,80 gram dan 1 unit Hanpone.
“Dari pengakuan Roni, bahwa narkotika tersebut didapatnya dari tersangka Suryani Kusaib, warga Kota Ternate,” kata Nyoman.
Pada hari yang sama kata Nyoman, petugas langsung mengamankan Suryani di salah satu kos-kosan di Kelurahan Tobenga Kota Ternate dengan barang bukti berupa 0,18 gram sabu serta tersangka Hajrah Alim di tangkap di Dodoku Ali, Kelurahan Salero.
Dari hasil interogasi keduanya, mengaku bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang perempuan bernama Rustiwi M. Domu.
Hari itu juga kata Nyoman, petugas mengamankan Rustiwi di salah satu rusunawa di bilangan Kelurahan Gamalama, Kota Ternate dengan barang bukti sabu yang diamankan berupa sabu seberat 2,88 gram.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka Rustiwi, petugas juga mengamankan sebuah alat hisap sabu.
“Dari hasil penyelidikan petugas, Rustiwi diketahui mendapatkan sabu tersebut dari Makassar yang kini masih dalam pengembangan penyidikan BNNP Malut,” kata Nyoman.
Masuknya narkotika tersebut kata Nyoman melalui salah satun jasa pengiriman dari Makassar ke Ternate.“Memang pengakuan para tersangka baru kali ini mereka melakukan perbuatannya, tapi kan memang begitu semua rata-rata mengaku baru sekali,” kata Nyoman.
Atas perbuatannya, tersangka Roni dan Hajra dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka Suryani dan Rustiwi dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(BM)