TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor: 100.3.3.7/13/02/2023 tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
Surat Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahim Ahmad, dalam Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan 1 Tahun 2023 terkait Pembicaraan Tingkat II Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (9/09/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad dan dihadiri oleh 21 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Walikota Tidore Kepulauan Capt H.Ali Ibrahim, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda dan Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.
Pada Paripurna tersebut, Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan tanggapan dan pendapat akhir Fraksi.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
“Terima kasih dan apresisasi yang setinggi-tinggi kami sampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan, saya berharap dengan disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dapat diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta pertumbuhan ekonomi dapat terlaksana secara optimal dan maksimal, sehingga memenuhi harapan seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” Tutur Ali Ibrahim.
Senada, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad saat memimpin Paripurna tersebut mengatakan, Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. APBD menjadi hal yang terpenting dalam pelaksanaan pengelolaan pemerintahan daerah, Hal ini berkaitan dengan dampak langsung terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dari sederet rancangan pelaksanaan pembangunan daerah, tentunya diikuti dengan komitmen bersama antar Ekskutif dan Legislatif, guna mewujudkan harapan bersama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang tentunya, tak terlepas dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Selain itu, juga bertujuan menjadikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 lebih berkualitas, dengan prinsip untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Abddurahman Arsyad.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran, Elvri Habib dalam laporannya memaparkan hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan yang disetujui dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023, yaitu, Pendapatan Daerah yang semula Rp. 1.019.996.162.374,- menjadi Rp. 1.021.361.875.224,- Belanja Daerah yang semula Rp. 1.069.213.246.374,- menjadi Rp. 1.111.305.764.457,- Pembiayaan Neto yang semula ditetapkan sebesar Rp. 49.217.085.000,- Menjadi Rp. 89.943.889.233. (ATA/SMG)