Dinas Kehutanan Gelar FGD Bahas Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hutan

TERNATE – Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Revisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2015-2034.

FGD dengan menghadirkan narasumber dari  Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan wilayah, Agraria dan Tata Ruang. Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Perhutanan Sosial serta Kepala Bappeda.

FGD tersebut diikuti peserta sebanyak 80 orang terdiri dari OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara, UPT Kemenhut Wilayah Provinsi Maluku Utara, Akademisi, Profesional dan LSM serta komunitas lokal. Yang berlangsung di Sayid Bella Hotel, Kamis (27/11/2025).

Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, IR Basyuni Thahir, S.HUT. M.P menyampaikan bahwa, dokumen perencanaan kehutanan sebagai landasan pengelolaan hutan itu sudah ada sejak tahun 2015-2024 dan berlaku 20 tahun kedepannya, sehingga pemerintah provins Maluku Utara meninjau kembali dokumen ini.

Dimana dokumen ini awalnya dibuat dan di tetapkan dengan peraturan gubernur (Pergub) tahun 2012, Nomor 31.1 Tahun 2016 itu dokumen perencanaan kehutanan provinsi Maluku Utara.

“Kalau dari 2016 sampai dengan 2025 ini tentu sudah 9 tahun otomatis kan dokumen ini perlu kita evaluasi untuk melihat kesesuaian dengan dokumen yang berkembang,” ucapnya.

Menurutnya dokumen tersebut sudah 20 tahun sehingga jangkannya terlalu panjang, ini kan sama dengan rancangan tata ruang kehutanan tapi datanya beda karena RT RW mengatur kehutanan, ini ada isu isu pembangunan yang harus kita sesuaikan dengan dokumen yang ada saat ini.

“Kalau keinginan ibu gubernur untuk mendistribusikan satu hektar untuk petani memang bisa karena kita punya lahan yang sudah tersedia, memang statusnya sudah bisa di sertifikatkan di legalitaskan,”ujarnya.

Dia menambahkan bahwa ada juga Bank tanah, saat ini mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah untuk mengidentifikasi lahan dari proses pelepasan kawasan hutan itu luasnya 200 hektare.

“Kalau sepert ibu gubernur sampaikan maka bisa kita implementasikan lewat skema yang di gambarkan tadi,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa, hutan tidak serta merta untuk tidak bisa dirubah peruntukan, namun bisa saja dirubah peruntukan, kalau misalkan secara sistem, secara faktual dilapangan sudah ada kebun maka itu bisa dirubah peruntukannya.

“Untuk sektor perhubungan dan perkebunan, kehutanan saat ini mendorong kehutanan sosial, jadi Maluku Utara saat ini sudah ada perijinan perhutanan sosial.

“Gambarannya perhutanan sosial itu ada kawasan hutan yang di berikan kepada kelompok masyarakat untuk dikelolah,” jelasnya.

“Yang dikatakan pak prof Husen Alting tadi beliau mengatakan ada lahan perkebunan yang tidak bisa di sertifikasi karna kawasannya perkebunan, dan itu di selesaikan oleh mekanisme dan ada lahan kawasan hutan yang ada lahan perkebunan yang bisa disertifikasi karna ada lahan perkebunan, diselesaikan lewat mekanisme dorang, “terangnya.(barches/promo)