MOROTAI – Polres Morotai amankan seorang pria inisial A (30 tahun) di Desa Waringin Kecamatan Morotai Selatan Barat, lantaran diduga menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1,5 gram.
Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Morotai, Ipada Tutur Wisudho, pada mulanya 08 April 2025 bahwa personilnya melakukan monitoring dan pemantauan di pelabuhan ferry tepatnya Desa Juanga.
Tak berselang lama, lanjut dia, sekitar pukul 14:30 bahwa pihaknya menerima informasi dari warga terkait seorang pemuda inisial A diduga membawa ganja. Pasca itu dirinya pimpin 5 anggota Satresnarkoba menuju Desa Waringin.
“Setelah terima informasi itu, saya langsung pimpin penangkapan bersama 5 anggota Satresnarkoba ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat sampai di lokasi melihat terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor Supra X 125 mau ke arah Desa Aru Irian,” ujarnya, Sabtu (10/4/2025).
Ia menyebutkan, setelah melihat pria inisial A bahwa anggota Satresnarkoba langsung melakukan pencegahan dan penggeledahan kepada terduga pelaku namun barang bukti tidak ditemukan.
Kemudian, Satresnarkoba membawa pria inisia A ke Polres Morotai untuk dilakukan test urine dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan positive telah kosumsi narkotika jenis ganja.
Dikatakan, karena hasil test urine positive, sehingga timnya mengintrogasi terhadap terduga pelaku dan kemudian bersangkutan telah mengakui perbuatannya membuang ganja tersebut di semak-semak berdekatan dengan TKP.
“Pukul 22:35 WIT, kami bersama terduga pelaku kembali ke TKP untuk mengambil barang bukti narkotika jenis ganja. Setelah itu didapatkan langsung kembali ke Polres,” tegasnya.
Kasat tegaskan, untuk mengelabui petugas bahwa terduga pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam bungkusan rokok berisikan satu linting ganja. Dan kemudian satu sachet diduga ganja dengan berat kurang lebih 1,5 gram.
“Barang bukti dan terduga pelaku inisial A kini sudah di amankan di Polres Morotai untuk kepentingan proses hukum dan juga pengembangan kasus,” pungkasnya.(red/SMG)