MOROTAI,ONE.id – Sejumlah warga Desa Bere-bere Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, mengalami keracunan akibat mengkomsumsi ikan dari penjual ikan. Selasa (29/10/19).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pulau Morotai Drs.Junaidi Soamole ketika di konfirmasi awak media ungkapnya bahwa, dirinya mendapat laporan dari Camat Morotai Utara katanya, sekitar 4 orang warganya mengalami keracunan akibat mengkonsumsi ikan.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Junaidi langsung melakukan penanganan secara cepat dengan mengkordinasikan linmas di tiap-tiap Desa untuk segera melakukan pemantau terhadap mobil penjual ikan keliling.
Pukul 09.00 WIT. Satpol PP Pulau Morotai berhasil mengamankan yang bersangkutan inisial B (terduga) sekaligus mobilnya yang di pakai saat menjual ikan. “Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Kantor Satpol PP Pulau Morotai untuk melakukan penyidikan oleh Tim Satpol PP,” terang junaidi.
Yang bersangkutan, B saat di wawancarai awak media tepatnya di Kantor Satpol PP Pulau Morotai, dirinya mengakui bahwa pada hari minggu (27-10) telah membeli ikan di salah satu Giop (Perahu Nelayan) Desa Wayabula Kecamatan Morotai Selatan Barat dan ikan tersebut di jual pada esok hari senin (28/10/19) sekitar pukul 17.00 WIT.
Dirinya juga mengatakan bahwa pembelian ikan di Giop tersebut baru pertama kali dilakukan dan jumlah ikan (Ikan Komo) yang dibeli sekitar 9000 ekor bahkan lebih.
Menurutnya ikan yang di beli dan jual itu adalah ikan layak dikonsumsi namun tanpa sengaja terjadi keracunan oleh warga yang mengkumsumsi ikan tersebut di beberap Desa seperti Totodoku, Tawakali dan Bere-bere.
Junaidi menambahkan, saat ini para korban keracunan ikan telah di rawat di puskesmas dan juga di beberapa polindes untuk itu, dirinya secepat mungkin akan berkordinasi dengan Badan POM Pulau Morotai untuk mengambil sampel ikan tersebut untuk di tindaklajuti.
Dirinya menghimbau kepada Pemerintah Desa untuk lakukan pemantau kepada Penjual Keliling bahkan mendata kepada setiap Penjual Keliling agar sebelum menjual harus melapor dulu ke Desa setempat, turupnya.(Oje)