MOROTAI, ONE.id – Bupati Benny Laos mengeluarkan instruksi bersifat penting yang di tujukan kepada Para Camat, Para Kepala Puskesmas dan Para Kepala Desa terkait dengan pelaksanaan Sholat IdulFitri 1441 Hijriyah yang jatuh pada Minggu (24/5/20).
Surat tersebut tertanggal 22 Mei 2020 Nomor : 164/GT COVID-19N/2020. Bupati menegaskan dibolehkan warga masyarakatnya melaksanakan sholat id dilapangan terbuka atau Masjid di Desa masing masing.
Alasan dalam surat instruksi tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi.
Dimana dalam suasana pandemi sehingga pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai wajib dilakukan saat melakukan sejumlah kegiatan dengan beberapa instruksi.
Pertama, Kepada Para Camat, Kepala Puskemas dan Kepala Desa wajib
memfasilitasi pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri di RT/RW di Desa
masing-masing sehingga berjalan aman dan lancar.
Kedua, membantu pelaksanaan kegiatan malam takbiran yang dilaksanakan di
masjid masing-masing Desa/RT/RW sehingga berjalan aman dan lancar.
Ketiga, Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau
dilapangan, tapi di Desa/RT/RW masing-masing dengan tetap mengacu pada Protokoler Kesehatan.
Ditegaskan” dalam protokuler kesehatan warga masyarakat wajib menggunakan Masker, tidak dalam keadaan sakit dan tetap memeriksa suhu badan.
Memasang tempat cuci tangan dan siapkan air serta sabun, menggunakan sajadah masing-masirg dan tidak berjabat tangan atau berpelukan,”jelasnya.
Bupati Benny meminta agar instruksi ini menjadi perhatian bagi para camat, tenaga kesehatan dan para kepala desa serta warga masyarakat yang hendak melaksanakan sholat idul Fitri secara berjamaah yang terpusat.
” Lahirnya instruksi tersebut, karena mempermatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifat Takbir dan Shalat Idul
Fitri Saat Pandemi Covid-19 dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai bersama
Organisasi Agama Islam yaitu MUI, NU, MUHAMMADIYAH, GP ANSOR dan Para
Imam Masjid,” Jum’at (22/5/20) di Marahay Villa Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.(Oje)