HALUT – Surat Keputusan (SK) Lembaga Adat Suku Boeng Kesultanan Ternate di Kabupaten Halmahera Utara mencatat adanya pergantian pada posisi Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng.
SK bernomor 001/SK.SSB-NK/I/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng tersebut ditetapkan di Boeng pada 5 Januari 2022.
Berdasarkan dokumen tersebut, pada keputusan pertama, Lembaga Adat Suku Boeng menyatakan memberhentikan dengan hormat Dominggus Isak Bitiara dari jabatannya sebagai Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng.
Dalam SK itu juga disampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan Dominggus Isak Bitiara selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selanjutnya, pada keputusan kedua, lembaga adat menetapkan Mardika Hard Pangendahen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng.
Dalam dokumen tersebut, pergantian struktur disebut berkaitan dengan kebutuhan penyegaran dan pembenahan kelembagaan, termasuk optimalisasi fungsi, tanggung jawab, serta tugas Lembaga Adat Suku Boeng.
SK tersebut juga menyebut bahwa pertimbangan mengenai pergantian struktur dan personalia merupakan kewenangan serta tanggung jawab Sangaji Boeng.
Merujuk Sejumlah Ketentuan
Dalam bagian dasar pertimbangan, SK tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan sebagai dasar penerbitan keputusan.
Di antaranya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.
Dokumen tersebut juga mencantumkan Acara Sinonako Sangaji Boeng tanggal 9 Agustus 2021 sebagai salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan SK.
Pada bagian akhir, SK menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
SK ditandatangani atas nama Lembaga Adat Suku Boeng Kesultanan Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, dengan Sangaji Adat Suku Boeng sebagai pihak yang menetapkan.
Terpisah, Sangaji Boeng, Ir. Niklas Kojoba, saat dikonfirmasi terkait keberadaan mengenai keberadaan SK bernomor 001/SK.SSB-NK/I/2022. tersebut, membenarkan dokumen tersebut. “ Iya benar, SK itu merupakan keputusan Lembaga Adat Suku Boeng ,” ujar Niklas saat dikonfirmasi.Minggu (06/09/2026).
Dengan adanya SK tersebut, posisi Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng secara administratif dalam dokumen tersebut tercatat mengalami pergantian, dari Dominggus Isak Bitiara kepada Mardika Hard Pangendahen yang ditunjuk sebagai Plt. (Jefry)



















