Salah Gunakan Visa, Imigrasi Ternate Amankan WNA Asal Turki di Masjid

TERNATE — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial MCJ yang diduga melakukan penyalahgunaan visa kunjungannya selama berada di wilayah Kota Ternate, Rabu (02/09/2026).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Ternate.

“Telah kami amankan satu orang warga negara Turki yang diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya,” ujar Victor saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Victor, MCJ diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Ternate pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIT, yang bersangkutan diamankan di salah satu masjid di Kota Ternate ketika diduga melakukan aktivitas penjualan produk asal Turki.

Produk yang diperjualbelikan tersebut berupa vacuum cleaner. Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian petugas karena MCJ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Victor menjelaskan, izin tinggal yang digunakan oleh MCJ memiliki ketentuan dan peruntukan tertentu. Namun, dalam pelaksanaannya yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.

“Beliau memiliki visa atau izin tinggal, yaitu VOA. Salah satu peruntukannya adalah untuk wisata dan bisnis, tetapi dia melakukan perdagangan langsung,” jelasnya.

Penindakan terhadap WNA asal Turki tersebut bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara.

Tim secara berkala melakukan pemantauan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Ternate. Dari kegiatan pengawasan tersebut, petugas kemudian menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan MCJ.

Victor menegaskan, pihak Imigrasi saat ini masih melakukan proses pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan.

“Untuk sementara kami juga sudah mencukupi alat bukti. Namun, nanti pihak penyidik yang akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Korwas serta pihak kejaksaan,” katanya.

Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, dari informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, petugas juga mengamankan sejumlah produk vacuum cleaner yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan yang dilakukan oleh MCJ.

“Kasus tersebut kini menjadi perhatian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Maluku Utara,” jelasnya.

Pihak Imigrasi memastikan proses penanganan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan bentuk pelanggaran serta langkah hukum terhadap yang bersangkutan. (Barak)