HALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Halut, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, serta dihadiri Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Ramdhani Akbar, Kepala Kejaksaan Negeri Halut Rahmat, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani,
Wakapolres Halut Kompol Saiful Egal yang mewakili Kapolres, Sekretaris Daerah Drs. E.J. Papilaya, Wakil Ketua I DPRD Inggrid Paparang, Wakil Ketua II DPRD Abdillah Bailusy, anggota DPRD, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Christina Lesnussa menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Proses tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus mekanisme pengawasan yang melibatkan DPRD sebagai lembaga pengawas.
Ia menjelaskan, sebelumnya Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 10 Juli 2026.
Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 17 Juli 2026.
“Ranperda ini telah melalui seluruh tahapan pembahasan dan kini memasuki tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Dengan demikian, DPRD Halmahera Utara menyetujui penetapan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” ujar Christina.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut. Menurutnya, pengesahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-10 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Meski demikian, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang perlu menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun-tahun mendatang.
“Kami menerima seluruh masukan, saran, dan pandangan yang diberikan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Utara,” kata Piet Hein Babua.
Dengan disahkannya Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Halmahera Utara semakin profesional, transparan, dan mampu mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Jefry)



















