Bupati Ikram Sambut Baik Rapat Koordinasi Dengan Menteri ATR BPN

TERNATE – Kunjungan kerja di Maluku Utara, Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar pertemuan bersama seluruh kepala daerah wilayah Maluku dan Papua serta bupati/wali kota se-Provinsi Maluku Utara di Ternate, Sabtu (23/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Sahid Bella Hotel itu, tidak hanya Bupati namun juga hadir Wakil Bupati Ahlan Djumadil pada pertemuan hadir tersebut.

Menteri Nusron menjelaskan, pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis, mulai dari percepatan sertifikasi tanah di Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, penyelesaian sengketa tanah, sertifikasi tanah adat, hingga persoalan tumpang tindih antara hak guna usaha (HGU) bersertifikat dengan izin usaha pertambangan (IUP).

Dia mengatakan pentingnya rencana detail tata ruang (RDTR) di kabupaten/kota serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan.

“Intinya kita berbicara tentang percepatan layanan pertanahan, penyelesaian sengketa, dan penertiban tumpang tindih sertifikat dengan IUP tambang. Juga penting agar sawah yang menopang ketahanan pangan tidak berubah fungsi menjadi perumahan atau industri,” kata Nusron.

Bupati Ikram menyambut baik agenda tersebut dan menilai hal ini sebagai langkah awal mempercepat reformasi agraria di Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah.

Menurutnya, banyak lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian, permukiman, dan perkebunan, namun belum memiliki kepastian hukum.

“Tadi sudah saya sampaikan ke pak Menteri bahwa ada lahan-lahan permukiman, perumahan kemudian perkebunan yang ada di daerah trans migrasi, ini kan belum memiliki hak kepemilikan jadi ini harus di percepat, dan memang terlihat sekali pak Menteri ingin mempercepat akselarasi reformasi agraria,” kata Bupati Ikram.

Ia menambahkan, ada beberapa tindak lanjut dari penetapan Perda RTRW yang ditindaklanjuti dengan penetapan RDTR yang bisa ditindaklanjuti dengan regulasi setingkat peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan peraturan Walikota.

“Intinya adalah pak menteri sangat ingin agar reformasi agraria itu lebih cepat, akselerasinya harus terus ditingkatkan, diperluas sehingga beberapa tahun kedepan, paling tidak rumahnya sudah bersertifikat, kebunnya juga sudah bersertifikat sehingga mereka akan lebih tenang dan nyaman,”ujarnya.

“Kami ada 8 rencana detail tata ruang yang harus diselesaikan. Dari 8 masih tersisa 7 atau 12 persen, saya tidak tahu di kabupaten/kota lainnya masih ada berapa tapi kami ingin dengan Perda RTRW sudah harus ditindak lanjuti dengan peraturan bupati tentang rencana detail tata ruang,” tambahnya.(red)