Gubernur Malut dan BPJS Sepakat Ciptakan Ekosistem Kesehatan Berkualitas

SOFIFI – Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Sherly-Sarbin terus berkomitmen memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Bertempat di Ruang Rapat Bidadari, Lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan mengenai percepatan Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Universal berkualitas di Maluku Utara.

Penandatanganan ini langsung ditandatangani oleh Gubernur Sherly Laos dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X Sofyani, di dampingi Wakil Gubernur.

Di dalam pengantarnya, Sherly menyampaikan, penandatanganan hari ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

“Saya apresiasi Bupati Halut dan Jajaran atas komitmen dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat, dan juga Bupati/Walikota lainnya,” Jumat (22/5/2025).

Gubernur pun mewanti-wanti Kota Ternate untuk segera menyelesaikan hutang BPJS agar UHC Prioritas dapat segera di implementasikan secara menyeluruh.

“Pemprov sudah transfer ke Kota Ternate untuk pembiayaan hutang, maka segera bayarkan jangan tunggu-tunggu lagi,” tegas Sherly.

Sementara Wakil Gubernur dalam arahan singkatnya menghimbau kepada Dinas Kesehatan untuk selalu berkoordinasi untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Kabupaten/Kota.

Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X dengan Pemprov Malut, Sherly berharap komitmen dan dukungan ini terus berjalan dan masyarakat Maluku Utara sudah tidak ada permasalahan lagi untuk akses ke fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X Sofyani mengatakan pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

“Terima kasih dan apresiasi kepada ibu Gubernur atas komitmen dalam mewujudkan UHC Prioritas di Maluku Utara,” ungkapnya.

Pelakasaan UHC tidak bisa berjalan sendiri, musti ada keterlibatan berbagai pihak terutama Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku Utara, terang Suryani.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terang Suryani.

Untuk diketahui jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai Peserta JKN adalah sejumlah 1.377.883 Jiwa atau 98,83% dengan tingkat keaktifan peserta sejumlah 1.085.839 Jiwa atau 77,8% dari total penduduk Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Direktur BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X beserta Jajaran, Staf Ahli Gubernur, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Morotai, Staf Ahli Kabupaten Halmahera Selatan, Asisten I Kota Ternate, Asisten II Kota Tidore Kepulauan, Kepala BPJS Ternate, dan ASN. (red/rls)