SOFIFI – Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara, soroti Badan Pengelolah Keuangan dan Ased Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, yang kini berperan melakukan pekerjaan proyek pembangunan fisik.
Sorotan itu disampaikan langsung oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, Senin (07/08/2023). Menurutnya, BPKAD berdasarkan tupoksi melaksanakan pengelolaan keuangan dan ased daerah.
Untuk itu, BPKAD tidak harus melakukan kerja-kerja proyek fisik dengan nilai fantastis yang melekat pada tubuh anggaran BPKAD itu sendiri. Dimana pekerjaan proyek fisik bukan kewenangan BPKAD.
“Ini baru pertama kali kami temukan ada pekerjaan fisik, proyek yang nilainya sangat besar yang dikerjakan langsung oleh BPKAD. Ini adalah bentuk monopoli terhadap tugas kewenangan dinas atau OPD lain dalam hal ini PUPR,” ungkap Mudasir.
Untuk itu Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) mendesak Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Pimpinan DPRD Maluku Utara, kegiatan proyek fisik yang ditangani BPKAD secara langsung harus menjadi antensi untuk dikoreksi.
“Hasil temuan kami BPKAD Malut melakukan pekerjaan pembangunan kantin milik BPKAD itu dengan pagu anggran Rp. 1.255.072.511, yang dikerjakan oleh CV Dafran Prima Konstruksi beralamat di Kota Ternate,” ucap Ketua Harian Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara itu.
Proyek pembangunan kantin di Kantor BPKAD di Sofifi, dengan nilai meliaran rupiah yang di kerjakan oleh CV Dafran Pratama Konstruksi itu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Sulik Yaya Santoso yang juga menjabat Sekretaris BPKAD Malut sendiri.
Dari hasil konfirmasi Sulik Yaya Santoso membenarkan dirinya menjadi PPK pada pekerjaan proyek kantin tersebut, bahkan dia mengatakan pekerjaan fisik proyek kantin berdasarakan Permendagri 050-5889 Tahun 2021, sehingga pekerjaan fisik proyek kantin dengan nilai miliaran rupiah tersebut sudah sesuai.
“Sesuai dengan Permendagri 050. 5889 itu kita juga punya fungi, kalau tidak salah sup kegiatan 0709 itu ada kegiatan tentagan pembangunan itu tidak hanya di BPKAD jadi tidak hanya pekerjaan ada pada dinas teknis,” ucap Sulik, juga selaku PPK pada pekerjaan proyek fisik pembangunan kantin itu.
Untuk diketahui, berdasarkan DPA BPKAD Tahun 2023, BPKAD mengalokasikan anggaran pekerjaan proyek fisik dengan nilai fantastis mulai dari pembangunan kantin, gedung kantor, gedung serba guna, dan mushola.(red/SMG)



















