HUKRIM  

Diduga Tidak Miliki Izin, Banyak Pangkalan di Tobelo Jual Kayu Olahan Ilegal Kiriman Dari Halmahera Timur

JURNALONE.ID – Belasan usaha pangkalan penampungan kayu olahan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara menujual kayu illegal yang disuplai dari Kabupaten Halmahera Timur, lantaran diduga tidak memiliki izin penampungan kayu dari Kementrian Kehutanan.

Hal itu berdasarkan hasil konfirmasi JurnalOne.id kepada petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) UPTD Unit II Halmahera Utara, melalui Yunus Bangun, selaku Kasubag TU menyampaikan, pangkalan penampungan kayu olehan di Tobelo tercatat ada 12 pangkalan penampungan yang belum memiliki izin.

“Pangkalan kayu yang tercatat oleh UPTD Kebupatenan Halmahera Utara sebanyak 12 pangkalan yang belum memiliki izin,” kata Yunus, saat dikonfirmasi Jurnalone.id pada, Jumat (21/07/2023).

Kata Yunus, 12 pangkalan penampungan kayu itu telah dicabut surat rekomendasi izin usaha dari gubernur yang diterbitkan pada Tahun 2018 oleh petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) UPTD Unit II Halmahera Utara.

Pencabutan dilakukan lantaran surat rekomendasi gubernur hanya berlaku satu tahun saja, dan para pemilik usaha pangkalan tidak lagi mengurus perpanjagan padahal telah diberi waktu selama 3 tahun sebelum dicabut oleh petugas pada tahun 2021.

“Lagi-lagi mereka semua masa bodoh dan tidak mengurus izin, akhirnya kami cabut rekomendasi tersebut. Sesuai mekanisme semua izin akan dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, untuk itu para pemilik usaha penampungan kayu diberikan kesempatan kurang lebih tiga tahun para pengusaha kayu olahan dapat membuat izin,” ucap Yunus.

Untuk itu Yunus menegaskan, dalam waktu dekat petugas kehutanan bakal melakukan swiping terhadap penyuplai kayu olahan dari Halmahera Timur yang sengaja di tampung dan diperjualbelikan secara bebas oleh pemilik pangkalan kayu tidak memiliki izin tersebut.

“Kami dari kehutanan akan melakukan swiping bersama gakumdu, sebab jika dibiarkan maka terjadi kerusakan hutan dan memberikan dampak kerugian negara hingga puluhan miliar setiap tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut Yunus menjelaskan, pemilik usaha kayu harus memiliki Areal Penggunaan Lain (AP), Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), serta pembayaran pajak ke negara, meiliki izin hutan hak dan izin Industri. Jika ada yang memiliki izin maka harus menujukan bukti pembayaran pajak ke negara.

“Kalau tidak memiliki APL maka kayu yang mereka peroleh harus dikembalikan ke masyarakat melalui kelompok dan itu di verifikasi. Selain itu, kami telah memperingkatkan ke pihak pangkalan maupun mebel akan dilakukan swiping namun jika kedapatan pengusaha yang bandel atau tidak mau berupaya untuk membuat izin maka itu tetap dibinasakan, dan yang mau ikut aturan kami tetap membina mereka,” tegasnya.

Langka selanjutnya, pihaknya bakal menurunkan tim untuk rutin melakukan patroli dan swiping yang sudah menjadi tanggungjawab mereka. Hal tersebut tentu sebagai upaya serius untuk mengatasi maraknya illegal loging di hutan halmahera.

“Kami berharap agar pihak – pihak terkait dapat bekerja sama dengan baik menjadi kepentingan daerah ini serta negara, kita tidak mau sampai menjadi kerugian negara, untuk itu kita sama-sama tegakkan aturan agar tidak ada lagi mafia – mafia kayu it uterus terjadi,” harapnya.(Jefry/SMG)