HALUT, JURNALONE.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, menerima keluhan masyarakat atas dugaan perekrutmen tenaga kerja oleh PT Elnusa Petrofin Fuel Terminal Tobelo tidak sesuai mekanisme.
Keluhan masyarakat itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara melalui Komisi II dan II langsung memanggil pihak PT Elnusa dan pihak Pertamina untuk menggelar rapat bersama dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, berlangsung di ruangan Bangsaha DPRD Halmahera Utara, Senin (19/06/2023).
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Janlis Kitong didamping Wakil Ketua I dan II DPRD, yang juga dihadiri oleh seluruh anggota Komisi II dan III, Sekertaris DPRD.
Sementara pihak Pertamina oleh Ali Uraidy jabatan SBM dan Evon S jabatan Frel Terminal Manager Pertamina Tobelo serta pihak PT Elnusa Noval Muharawan Jabatan HGA OF Operation.
Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis Kitong menyampaikan bahwa, lembaga DPRD merupakan lembaga representasi rakyat, jika DPRD mendapatkan keluhan dari masyarakat maka prinsipnya DPRD siap menindaklanjuti keluhan tersebut.
Lebih lanjut ketua DPRD itu mengatakan, untuk tindak lanjut keluhan masyarakat terkait dengan pengrekrutmen tenaga kerja oleh PT Elnusa, maka ada dua tahap yakni bisa mengarah ke rana pidana pada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan pidana.
“Ini masih menjadi mitra kami, maka pada prinsipnya kami memanggil PT Elnusa untuk mengkonfrontir, bersama dengan yang punya kewenangan terhadap tenaga kerja yaitu pihak Nakertrans Pemda Halut, ” ucap Ketua DPRD Halut.
Menurut Ketua, dalam hal tenaga kerja PT Elnusa melanggar UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2023, UU Nomor 11 Tahun 2022 dan turunan UU Yenaga Kerja PPS 25 Tahun 2021. “Yang paling fatal lagi pihak PT Elnusa tidak menyampaikan secara resmi kepada pihak yang berwenang yakni Dinas Tenaga Kerja, bahwa yang mana PT Elnusa mau menerima tenaga kerja,” lantang Ketua.
Kemudian, yang jadi landasan dan kekurangan PT Elnusa, maka lembaga DPRD dan Nakertrans secara resmi membatalkan penerimaan tenaga kerja yang telah dilakukan dan segera dilakukan rekrutmen kembali.
Langkah pembatalan yang diambil DPRD dan Disnaker ini bertujuan ada pengawasan dari Nakertrans Pemda Halut dan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
Tambah Ketua, “ini bukan berarti ada indikasi dan hal indikator lainnya, tetapi pada prinsipnya keputusan yang diberikan karena pihak PT Elnusa dalam melaksanakan rekrutmen yang tidak sesuai regulasi, dan Kami membatalkan penerimaan yang sudah dilaksanakan itu untuk diadakan penerimaan Kembali,” tegas Janlis Politisi Demokrat.(Jefry/SMG)















