HUKRIM  

Dr Nus: PT NICO Lakukan Pemecatan Sesuai Aturan Persoalan Karyawan Susah Selesai 

HALUT, JURNALONE.ID – Persoalan yang terjadi anatara mantan Karyawan PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) Alfons Bauronga yang telah melaporkan rekan kerjanya berinisial MN alias Mei ke SPKT Polres Halmahera Utara, pada Senin (06/03/2023).

Tidak hanya itu, Alfons Bauronga juga didampingi Kuasa Hukum Egber Hoata, SH dan Viktor Fandi,SH seusai laporan Alfons juga melakukan konfrensi pers serta di publis melalui salah satu media lokal.

Selanjutnya, Berita yang ditayangkan dimedia lokal tersebut terkait dengan dugaan pencamaran nama baik, yang mana rekan kerjanya inisial MN membuat laporan palsu kepada Pimpinan PT NICO, yang menyebabkan Alfons Bauronga di Putus Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahan tersebut.

Ketika dikonfirmasi awak media ini, bahwa keterangan di Kepolisian penyataan ini sangat benar dengan fakta yang terjadi antara Alfons Bauronga dan MN alias Mei sejak dipanggil pada 09 Maret 2023 Kamis kemarin. ” Sangat bedah jauh berita dimedia lokal yang disampaikan oleh Alfons dan Kuasa Hukumnya,” jelas Kuasa Hukum PT NICO Dr.Selfianus Laritmas.SH.MH melalui konfrensi Pers, Senin (13/3/23).

Menurut Kuasa Hukum Dr.Selfianus Laritmas,SH,MH bahwa laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan Pencemaran nama baik,adalah hanya Opini yang tidak mendasar.

“Karena menyampaikan pemberitaan dan laporan yang sengaja mengganggu PT NICO dan Karyawannya,sebab laporan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, ” ungkap Nus Sapaannya.

Tambah Kuasa Hukum, MN tidak pernah membuat laporan palsu ke Pimpinan,ada bukti sma dan whatsap dari Alfons ke MN, karena semua percakapan diteruskan ke pimpinan PT NICO, Bilang Pengacara.
Kemudian dalam mediasi, Alfons Bauronga juga telah meminta maaf kapada MN terkait laporannya.

Selain itu, ada pernyataan Alfons juga terkait dengan Surat PHK sepihak di tanggal 03 Maret 2023 untuk dirinya akhinya kehilangan pekerjaan, dan pendapat Kuasa Hukum Alfons bahwa pemecatan sepihak, itu tidak adil dan dinilai berlebihan.

Lanjut Pengacara, semua persoalan telah selesai, dan secara fisik anatara MN alias Mei dan Alfons Bauronga telah selesai.
Sehingga, ” laporan secara resmi dicabut, sebab sejauh ini hanya laporan kladifikasi atau panggilan kladifikasi, hari ini Senin 13 Maret 2023 di ruangan SKPT kedua pihak Kuasa Hukum duduk bersama, yang pada prinsipnya persoalan telah di Kladifikasi untuk penyamaan presepsi,” ujar Nus.

Kemudian terkait PHK untuk Alfons, jauh sebelumnya dirinya (Alfons) telah berikan surat pengunduran diri secara resmi dari karyawan PT NICO sejak tanggal 22 Februari 2023.

Tambah Dr.Selfianus Laritmas,SH,MH bahwa Alfons Bauronga bukan hanya di PHK saja, namun tetapi semua hak Pesangunnya telah diberikan.
” Sehingga Pihak PT NICO saat ini telah berhentikan Alfons Bauronga secara resmi sesuai dengan Prosedur, Peraturan Perusahan dan Perundang Undang Ketenagakerjaan, semua sesuai prosedur,” tutur Dr.Selfianus. (Jefry/SMG)