HUKRIM  

Kejari Halut Lakukan Diversi Terhadap Perkara Anak 

HALUT, JURNALONE.ID – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melaksanakan Diversi perkara anak inisial AT yang telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Halmahera Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Halut Prasetyo Pristanto, menerima penyerahan Barang Bukti dan anak Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resor Halmahera Utara pada, Senin 20 Februari 2023.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro. ” Atas dasar syarat pelaksanaan diversi seperti apa yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terpenuhi untuk dilakukan diversi serta melihat latar belakang anak yang melakukan tindak pidana,” Kata Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara beserta Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk dilaksanakan Diversi pada penyelesaian kasus tersebut.

Hal tersebut telah sejalan dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA yang mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 UU SPPA dimana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif.

Diversi dalam kasus Anak berinisial AT ini menghasilkan Kesepakatan Diversi pada tanggal 21 Februari Tahun 2023 yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto, yang dihadiri oleh Hengki DL sebagai Pihak Korban, Anak dengan pendampingnya, Sungsang Nugroho sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore.

Endang Huwe, sebagai perwakilan dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Halmahera Utara, dan Penasehat hukum Berthy Timisela.

Kesepakatan tersebut antara lain, mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilakukan pendampingan dan dilanjutkan pendidikannya.

Kesepakatan Diversi tersebut ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 22 Februari 2023, dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor: 2/Pen.Div/2023/PN.Tob Tanggal 23 Februari 2023.

Mengabulkan Permohonan Penuntut Umum. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi. Memerintahkan penuntut umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan. Memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan.

Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : B-201/Q.2.12/Eoh.2/02/2023
tanggal 24 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023, melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : PRINT-40/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melakukan pengeluaran ANAK dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo.

Pada akhirnya anak dapat kembali bertemu dengan keluarganya, dan kembali melaksanakan kewajibanya untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan pembimbingan kepada anaknya.

” Senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin, dimana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati nurani,”tutur Kejari Halut.(Jefry/SMG)