TIDORE, JURNALONE.id – Hari ini Panwaslu Kecamatan Oba kembali membuka kesempatan kepada masyarakat Oba yang telah berusia 21 tahun dan memiliki Ijazah terakhir Sekolah Menengah atas, untuk mengambil bagian dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024 dengan menjadi Panwaslu Kelurahan dan Desa, pada masa perpanjangan ini.
Menurut Komisioner Panwaslu Kecamatan Oba, Nasution A Jusuf menyampaikan, dikhususkan kepada desa- desa yang belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan 30% kuota perempuan.
“Masih terdapat beberapa desa yang harus dilakukan perpanjangan pendaftaran karna belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan 30% kuota perempuan” ujarnya.
Lanjut Tion sapaan akrapnya, Desa dan Kelurahan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran di anataranya, Desa Sigela Yef ( khusus perempuan ) Desa Gita ( khusus perempuan ) Desa Todapa ( Umum ) Desa Toseho ( Umum ) Desa Talagamori ( khusu perempuan ) Desa Woda ( khusu perempuan ) Desa Koli ( khusu perempuan) Kelutahan Payahe ( khusus perempuan ) Desa SigelaYef ( khusu perempuan ).
“Memang dalam proses tahapan perekrutan, panwaslu Oba sudah gencar melakuka sosialisasi terkait dengan perekrutan PKD, sehingga terkait dengan kekurang kuota yang akan dilakukan perpanjangan pendaftaran ini pihaknya akan kembali turun ke desa-desa untuk mengajak putra-putri terbaik sekecamatan Oba agar mendaftar dan menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu Kota Tidore kepulauan khusunya Panwaslu Kecamatan Oba,” tutupnya.(AT/SMG)














