TERNATE – Belasan kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan berhasil diamankan Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Maluku Utara di Pelabuhan penyebrangan Ferry Bastiong Ternate pada, Jumat (10/06/2022).
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut, “Benar, Anggota Dit Reskrimum telah mengamankan 11 kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Ferry Bastiong dengan Kapal Ferry Dalente dari Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara,” kata Kabidhumas.
Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga hasil tindak pidana pencurian atau penggelapan karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi kendaraan.
Kendaraan yang diamankan yakni 10 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.
Lanjut Kabidhumas, seluruh kendaraan tersebut saat ini diamankan di Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tim sedang melaksanakan interview dan pemeriksaan terhadap pemilik dari kendaraan-kendararaan tersebut untuk pengembangan,” ujarnya.
Selanjutnya tim juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor antar provinsi serta akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk kasus tersebut.
Diketahui jenis kendaraan bermotor yang diamankan yakni, 1 unit mobil avansa, 2 unit motor nmax, 1 unit motor aerox, 2 unit motor beat, 1 unit motor PCX, 2 unit motor vario, 1 unit motor mio, dan 1 unit motor CB 150R.(red/SMG)



















