HUKRIM  

Cegah Kriminalitas, Polda Malut Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Jenis Cap Tikus

TERNATE – Untuk mengantisipasi terjadinya suatu tindak pidana, Polda Maluku Utara gencar melaksanakan razia minuman keras dengan sasaran ke tempat penyulingan minuman keras produk lokal jenis Cap Tikus, para penjualan dan tempat hiburan malam (café) yang di pimpin langsung oleh Kompol Heri Suhendar, bersama tim gabungan Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut dan Satuan Narkoba Polres Halbar, digelar selama tanggal 14- 15 Mei 2022.

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irawan Thamsil menyampaikan, giat razia Miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Halmahera Barat, disinyalir menjadi pabrik tempat penyulingan miras jenis Cap Tikus dan banyak yang menjual.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan diterjunkan untuk melaksanakan razia diberbagai tempat diantaranya di desa Tedeng Kecamatan Jailolo, desa Ulo Kecamatan Jailolo Selatan, dan desa Tosoa Kecamatan Ibu Selatan,” ungkap Kabdihumas.

“Hasilnya, dari berbagai tempat yang dilakukan razia tersebut tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 1 drum miras jenis jenis cap tikus ukuran 100 liter, 20 jerigen miras jenis Cap Tikus ukuran 25 liter, 2 ember cat ukuran 25 kg miras jenis Cap Tikus, 5 liter miras jenis cap tikus, 3 botol anggur hitam, 3 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dan 636 liter miras jenis Cap Tikus serta 49 kantong pastik miras jenis Cap Tikus” unkapnya.

Lebih lanjut, tim gabungan memusnahkan barang bukti Miras jenis Cap Tikus di lokasi tersebut berdasarkan permintaan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

“Sementara itu terlapor pemilik Pabrik Tempat Penyulingan Miras dan para penjual Miras diamankan di Polres Halbar Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabidhumas.

Selanjutnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda bersama personil Sat Narkoba Polres Halbar melakukan razia dan tes urine di tempat-tempat Hiburan Malam (café) diantaranya Cafe Mayoma, Cafe Ratu, Cafe Mari Sayang dan Cafe Bintang dengan hasil negatif narkoba.

“Tambahannya, maksud dan tujuan dilakukannya giat ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa pidana yang dipicu akibat mengkonsumsi miras dan agar tercipta keadaan masyarakat yang aman di wilayah halbar,” ucapnya.

Kabidhumas menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan informasi dari masyarakat, ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras maupun narkoba.(red/rls)