Akhir Tahun, ASN Pemkot Ternate Dilarang Cuti

Ternate, Jurnalone.id – Kepala Badan Kepegawai dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Ternate Samin Marsaoly mengigatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkot Ternate agar tidak berpergian keluar daerah menjelang akhir tahun 2021, karena di waktu tersebut masih dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Jadi mulai tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari 2022 itu tidak bisa sama sekali ASN melakukan kepergian, kemudian tidak bisa melaksanakan cuti karena kita sudah mendapat edaran Wali Kota untuk tidak memberikam izin cuti kepada ASN selama masa PPKM dan tidak melakukan perjalanan dinas di masa itu terkecuali mendesak itupun bersyarat yaitu konsultasinya bisa dilakukan secara virtual”, tegasnya.

Olehnya itu, kata Samin kepada seluruh perangkat daerah baik itu pejabat esalon II, III dan IV untuk tidak melakukan perjalanan dinas di tanggal tersebut karena sangsinnya sangat jelas, apabila melanggar ketentuan itu maka Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 menanti.

“Kerena di dalam ketentuan syarat kita tidak bisa mengakomodir semua kepentingan, dan wajib hukumnya mentaati karena itu edaran Menpan RI,” katanya.

Sementara untuk, ibu hamil bisa karena tidak melakukan kepergian, karena yang dimaksud dengan cuti ini adalah dimana dia mengambil cuti tahunan maka itu tidak bisa diberikan rekomendasi. “Cuti ibu hamil hanya di dalam daerah beda dengan cuti berpergia, kalau berpergian keluar daerah maka itu tidak bisa,” singkatnya. (Rbk)