DPRD Halmahera Timur Setujui APBD 2022 Rp 1,7 Terliun

Maba, Jurnalone.id – Melalui rapat paripurna ke 23 masa sidang III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mengesahkan  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Tahun 2022 sebesar Rp 1 Terliun.

Rapat pripurna yang diselenggrakan di ruang aula kantor DPRD Haltim, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Haltim, Djon Ngoraitji serat Bupati Haltim Drs Ubaid Yakub.

Dimana dalam surat keputusan dengan nomor  188.4/12/2021, yang memutuskan DPRD menyetujui rancangan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan rincian Pendapatan Daerah Rp.1.007.417.752.167,00, pendapatan Asli Daerah Rp 133.900.303.167,00. pendapatan transfer Rp. 873.517.449.000,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. -,00.

Selain itu, Belanja Daerah Rp. 1.050.980.133.262,00, Belanja Operasi Rp. 546.458.510.216,00, Belanja Modal Rp. 359.689.205.320,00, Belanja Tak Terduga Rp. 1.000.000.000,00, Belanja Transfer Rp. 143.832.417.726,00, Surplus/defisit Rp. – 43.562.381.095,00.

Sementara pembiyaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan Daerah Rp. – 44.062.381.095,00, sedangkan sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Rp. – 44.062.381.095,00, sementara pengeluaraan pembiayaan Rp. 500.000.000,00.

Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah Rp. 500.000.000,00. Dan pembiayaan Netto Rp. – 43.562.381.095,00 Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenan Rp. 0,00.

“Rancangan ABPD ini akan langsung diserahkan ke Pemeringab untuk ditetpakan sebagai peraturan daerah,”Kata Sekwan Muchin Mustafa saat membacakan suarat putusan tersebut.(Isman)