HALTIM, ONE.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Haltim Iptu Ambo Welang, menyatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua tindak pidana pemerkosaan,(11/6/20).
Kata Kasat di dampingi Kanit PPA Bripka Hadi Siswanto dan Briptu Rini Laisa melalui Kasubaghumas Iptu Jufri Adam, menjelaskan pemerkosaan yang dilakukan oleh sdra tersangka CD alias K 41 tahun terhadap korban AN 22 tahun, Down Sindrom, yang terjadi sekitar bulan Juli 2019 di rumah milik Liong Sembengdi Desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.
Kejadian tersebut sekitar bulan Juli 2019 tersangka datang ke rumah sdra Liong Sembeng dan menginap di rumah selama dua minggu semenjak tersangka menginap dan tinggal di rumah tersangka melakukan aksi jahatnya pada saat korban hanya berdua dengan tersangka menonton TV.
” Situasi lagi sepi tersangka dengan niat jahatnya membawa korban masuk ke dalam kamar lalu tersangka menutup pintu kamar memaksa melepaskan pakaian korban hingga berhasil kemudian melakukan aksi meperkosa korban dan tersangka juga menutup mulut korban hingga tidak berdaya saat melakukan aksi bejatnya,”jelas kasat.
Lanjut kasat, atas perbuatan tersangka di jerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Sumber Kasubahumas Polres Haltim).














