SOFIFI, ONE.id – Pemerintah provinsi Maluku Utara bersama Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara menggelar pertemuan terkait dengan rencana proses hibah tanah dari Permprov Malut yang dihibahkan untuk pembanguan kantor Ombusdman Malut di Sofifi. Dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung wakil gubernur Malut M. Al Yasin Ali, di ruang kerja Wagub lantai III, Rabu (29/1/20).
Turut hadir dalam pertemuan itu adalah sekretaris jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, Pj. Sekprov Andi Bataralifu, Kepala Ombudsman Malut dan jajarannya, serta perwakilan dari Biro Pemerintahan, Kadis Perkim dan Biro Humas Protokol.
Usai pertemuan mantan bupati Halmahera Tengah itu mengatakan, pertemuan itu merupakan langkah awal untuk membahas rencana hibah lahan dari Pemprov Malut untuk pembangunan kantor Ombudsman Malut. “Rapat ini membahas tentang rencana pemprov Malut melakukan hibah sebidang tanah milik Pemprov di Sofifi, untuk pembangunan kantor Ombudsman Malut,” katanya.
Wagub dalam hal ini mewakili pemerintah daerah dan masyarakat Malut, memberikan apresiasi atas niat baik Ombudsman untuk secepatnya pindah ke Sofifi. “Saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Ombudsman dan meminta untuk secepatnya beraktifitas di Sofifi, seperti hal dengan kantor instansi vertikal lainnya,” ungkapnya
Ia meminta kepada pihak Ombudsman agar dapat memasukan surat permintaan hibah tanah ke Pemprov Malut, untuk dapat diproses selanjutnya. “Saya minta kepada Ombusdman agar secepat memasukan surat permintaan hibah agar prosesnya bisa cepat,” pintanya.
Hal senada juga disampaikan Sekjen Ombudsman RI Suganda Pandapotan bahwa pihanya mengucapakan banyak terimakasih kepihak pemprov Malut telah memberikan hibah tanah untuk pembangunan kantor Ombusdman RI perwakilan Malut. “Pak Wagub dan seluruh jajaran di Pemprov Malut, kami sangat berterimakasih atas niat baik ini. Dan ini baru pertama terjadi di Ombudsman,” akunya.
Dirinya berjanji dalam waktu dekat akan menyelesaikan segala persyaratan terkait dengan hibah tanah tersebut. “Secepatnya kami akan menyiapkan seluruh persyaratan (surat permintaan hibah tanah) ke Pemprov Malut,” janjinya.
Sekadar diketahui, usai melakukan rapat itu, Pj. Sekprov Malut langsung memimpin rombongan Sekjen Ombudsman RI untuk mengecek lokasi tanah yang rencananya akan dihibah, yang berlokasi dibilangan Kilometer 40 Sofifi. (Suber: Humas Pemprov Malut)