HALUT – Sejumlah karyawan PT Pacific Coir Internasional (PCI) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengaku merasa tertipu terkait pembayaran upah kerja yang diduga dilakukan oleh bendahara dan pihak HRD perusahaan.
Perusahaan yang beralamat di Desa Paca Kecamatan Tobelo Selatan yang bergerak di Bidang Industri sabut kelapa dan telah beroperasi kurang lebih 10 bulan.
Gaji tidak sesuai kesepakatan dan UMP
Sekitar 50 karyawan mengaku saat proses wawancara kerja dijanjikan gaji sebesar Rp2.800.000 per bulan, namun, saat pembayaran gaji pada 6 Februari 2026, mereka hanya menerima Rp1.900.000.
“Kami hanya dibayar Rp1.900.000 per bulan oleh bendahara berinisial N (Nola),” ungkap salah satu karyawan saat melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Utara pada 11 Februari 2026.
Para karyawan menilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Upah Minimum (UMP) Provinsi Maluku Utara tahun 2026.
Ada Pemecatan Sepihak loleh perusahan ketika 14 karyawan mempertanyakan gaji justru diberhentikan tanpa surat peringatan maupun alasan yang jelas, atas tindakan tersebut, para karyawan melayangkan pengaduan resmi ke Disnaker Halmahera Utara.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Utara, Yulianus Barani, menegaskan bahwa tindakan perusahaan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Ia menyatakan pemecatan sepihak tersebut batal dan meminta perusahaan segera memanggil kembali para karyawan untuk bekerja.
Selain itu, lanjut dia Disnaker juga mempertanyakan dasar pembayaran gaji sebesar Rp1.900.000 yang dinilai tidak sesuai ketentuan UMP 2026.
Direktur Diduga Tidak Dilibatkan
Karyawan juga mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Direktur perusahaan.
Bahkan, kata dia, Direktur disebut-sebut sengaja diberikan cuti agar tidak mengetahui persoalan yang terjadi di internal perusahaan.
“Meski Disnaker telah memberikan teguran dan arahan, hingga kini pihak perusahaan disebut belum mengindahkan instruksi pemerintah daerah,”ujarnya.
Sejumlah karyawan berharap pemerintah daerah melalui Disnaker dapat segera menindaklanjuti persoalan ini agar hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(Jeff)



















