HALBAR – Dugaan Kasus perzinahan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, yang berinisial EM mulai dilaporkan ke Polda Malut.
Melalui keterangan yang disampaikan oleh Istri sah EM kepada awak media sejak Kamis(22/5/2025),mengaku bahwa suaminya telah melakukan perzinahan hingga menghamili seorang warga desa Gamomeng, Kecanatan Sahu Timur.
PCS selaku istri sah dari EM ini menceritakan, bahwa saat ini dirinya telah mengetahui secara pasti perbuatan dari suaminya itu.
“Saya so cari tau, ternyata suami saya ini menghamili seorang perempuan warga desa Gamomeng,”kata PCS.
Selain itu, PCS mengatakan, bahwa Dia juga sudah memastikan EM telah melakukan perzinahan yang memiliki bukti kuat sehingga perkara itu Ia dilaporkan ke Polda Malut.
“Ada bukti video, pernyataan dari orang tua perempuan itu, bahwa EM kase hamil dia p anak perempuan, sehingga dari bukti itu saya langsung lapor ke Polda Malut untuk di proses secara hukum,”jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum PCS yakni Abdullah Ismail, SH, membenarkan, bahwa laporan perzinahan oknum anggota DPRD Halbar itu sudah masuk di meja Ditreskrimum Polda Malut.
“Dugaan kasus perzinahan oknum Anggota DPRD Halbar sudah masuk di meja Ditreskrimum Polda Malut, dan kita akan kawal prosesnya hingga tuntas,”tegasnya.(red)















