JURNALONE.ID – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kegiatan MPLS ini dilaksakan bagi siswa siswi yang baru masuk di SMA N 6, salah satu kegiatan yang bekerja sama dengan pihak Satlantas Polres Halmahera Utara.
Kerja sama dengan Polres dalam rangka sosialisasi terkait dengan aturan lalulintas penggunaan helem saat berkendaraan roda dua, yang berlangsung di ruangan belajar pada, Selasa 18 Juli 2023.
Kepala sekolah SMA Negeri 6 Halut Bobby Puni, S.Pd katakan bahwa, banyak siswa berkendaraan tidak gunakan helem.
Selain itu maraknya anak- anak yang selalu menggunakan Lem Ehabon, sehingga sosialisasi bersama pihak Kepolisian harus dilakukan.
“Oleh karena itu, melalui siswa baru yang di namakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), maka kami pihak sekolah bekerja sama dengan Polres dan BNN Halmahera Utara untuk lakukan sosialisasi,” ucap Kepsek.
Kepsek juga berikan aprisiasi bagi siswa siswi yang telah luangkan waktu menerima pihak Polres dalam sosialisasi. Dan haraoanta apa yang telah disampaikan semua dapat menuruti auturan tersebut dan itu menjadi motifasi yang baik.
” Aprisiasi juga kepada Kasat Lantas yang telah berikan pemahaman terkait aturan berlalu lintas semoga apa yang telah diberikan semua kami dapat patuhi dan laksanakan itu secara baik.l,” ujarnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Halmahera Utara Iptu Ibrahim Mappe mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah mengurangi pelanggaran, mememalisir kecelakaan lalulintas, terutama faktalitas di Halmahera Utara setiap tahun angka kecalakaan sangat meningkat.
“Tujuan memakai helem adalah melindungi kepala kita ketika terjadi kecelakaan.
Karena fakta yang terjadi rata – rata tidak memakai helem akhirnya nyawa terancam,” ungkap Iptu Ibrahim.
Menurut Kasat Lantas, memakai helem saat berkendaraan itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Diperjelasnya, bahwa ketika kita berjendaraan tidak memakai helem maka dikenakan pasal 291 ayat 1 bagi yang mengendarai kendaraan.
Sementara yang bagian belakang tidak memakai helem maka dikenakan juga pasal 291 ayat 2.
” Di tahun 2023 sampai saat ini kurang lebih 17 korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia rata rata tidak menggunakan helem,” terangnya.
Kasat Lantas juga memberikan aprisiasi bagi siswa siswa yang telah bertanya terkait dengan aturan aturan Lalu Lintas.
“Harapkan apa yang sudah di sosialisasikan agar Ade Ade pelajar dapat memahami serta juga laksakan aturaan lalu lintas ketika berkendaraan, serta ucapan terima kasih kepada pihak Sekolah yang mana telah bersedia untuk kami laksanakan Sosialisasi,” tutur Iptu Ibrahim. (Jefry/SMG)














