TERNATE – Sidang perdana pengerusakan Alat Praga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate Syahril Abdulradjak dan Makmur Gamgulu berlangsung di pengadilan Negeri Kota Ternate, Selasa (19/11/2024).
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 4 Fahrid Galitan, SH. MH, ketika ditemui awak media menyampaikan bahwa, dalam sidang perdana kemarin Senin, (18/11/2024) adalah agenda pembacaan dakwaan dan hari ini pada, Selasa 19/11 dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari KPUD Kota Ternate.
“namun dalam fakta persidangan pelaku berinsial JBK sudah membenarkan keterangan saksi pada saat di hadirkan ruang persidangan, atas perbuatan yang dilakukannya dirinya mengakui perbuatannya melakukan pengerusakan APK di Keluarahan Tafure Kecamatan Ternate Utara,” ucapnya.
Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang melanggar undang – undang pemilihan kepala daerah maka terdakwa melakukan sebagaimana Pasal 69 huruf g juntoh dan pasal 187 ayat 3 tentang pengerusakan APK.
“dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara dengan denda paling kecil Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak 1.000.000 (satu juta rupiah),” ujarnya.
Ia mengharapkan, bahwa dengan peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk kita semua selain itu. Tim kuasa hukum Sahril makmur juga berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate dilarang ikut melakukan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Serentak 2024.
“ASN tidak boleh ikut dalam kampanye dengan meninggalkan komentar, dan simbol bagikan konten kampanye salah satu paslon di media sosial,” jelasnya.
Lanjutnya, larangan tersebut berdasarkan undang-undang Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu) yang mengatur tentang Netralitas ASN.
Ia berharap agar Netralitas ASN dalam pemilihan Serentak sudah diatur dalam Peraturan BKN, ASN agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
“ASN di daerah dapat mematuhi aturan dan netral dalam Pemilihan walikota dan wakil walikota Ternate demi kemajuan demokrasi di Indonesia yang lebih baik kedepannya,” ungkapnya (barak/adv)