TERNATE, ONE.id – Ratusan massa yang tergabung dari berbagai elemen peduli Gamaria Wahab Ibrahim alias Kiki, korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum sopir, Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal yang berlangsung di Kantor Polda Maluku Utara, dijalan kapitan patimura Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, (9/9/2019).
Aksi Tersebut diwarnai aksi saling dorong dan nyaris ricuh antara massa aksi dan Polisi didepan pintu masuk Kantor Polda saat massa berupaya masuk ke halaman Kantor, untuk bertemu kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Suroto, Namun mereka tidak diizinkan untuk masuk kehalaman Kantor Mapolda sehingga aksi saling dorong pun tak terhindarkan.
Aksi saling dorong ini baru redah, setelah Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut, AKBP Agus Wiliyanto dan Kepala Bidang Hubungan Masrayakat (kabidhumas) AKBP Hendrik Badar menemui massa aksi untuk memberikan keterangan prosedur penanganan kasus tersebut.
“ kami akan terus mengawal penegak hukum untuk proses penanganan kasus ini, kami nilai pelaku sepatutnya di hukum seadil-adilnya, kalao bole hukum mati lebih pantas, karena ini soal pembunuhan bukan persoalan lain,” tutur Jek salah satu kordinator aksi.
Tidak sampai disitu, massa unjuk rasa kemudian menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Setibanya di depan kantor, massa bertindak anarkis dengan berupaya mendobrak pintu pagar kantor untuk masuk kehalamn kantor. Beruntung puluhan aparat kepolisian dari Polres Ternate dan Polda Malut yang terus melakukan pengawan terhadap massa unjuk rasa ini, sehingga tidak menumbulkan aksi kericuhan.
Massa mendesak pihak Kejaksaan untuk memberikan hukuman mati terhadap oknum sopir, Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal, yang merupakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Gamaria Wahab Ibrahim alias Kiki, gadis 19 tahun asal Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.
“ kejadian ini cukup luarbiasa jdi jangan sampai terjadi di kasus-kasus yang lainh, saya kira kejaksaan belum cukup bukti ini perlu dipertanakan, apakah mereka bekerja atau tida. Jang coba main-main dengan kasus ini, karena kami masa aksi akan terus mengawal dan mendesak pelaku dieksekusi mati, “ tegas Halik wakorlap.
Sebelum membubarkan diri, massa unjukrasa ditemui pihak Kejaksaan Tinggi dan langsung memberikan peryataan secara terbuka. Pihak Kejaksaan berjanji mempercepa untuk menuntaskan proses hukum terhadap pelaku, berdasarkan ketentuan pasal, saat ini Kejaksaan tengah melengkapi sejumlah bukti selanjutnya disidangkan.
“ proses terus berjalan, mengenai penerapan pasal korban akan dikenakan pasal 340, 339, kemudian pasal 338, 285, 365 dan yang terakhir 352 ayat 3.jdi itulah pasal yang akan kita ajukan ke pengadilan, kemudian kami tidak akan buru-buruh melimpahkan ke pengadilan sebelum dinyatakan berkas lengkap secara formil mapun materil,”jelas artawi aspidum kejati malut.
lanjut dia, jika berkas belum lengkap maka belum bisa kita limpahkan kepengadilan untuk disidangkan dan bisa jdi hasilnya tidak memuaskan bagi kita semua, saat ini tim masih meneliti semua berkas perakara kasus ini.
Diketahui Gamaria Wahab Ibrahim alias Kiki, gadis 19 tahun itu tewas pada minggu (14/07) lalu, pada saat korban menumpagi mobil milik pelaku yang hendak ke Kota Ternate untuk megikuti seleksi calon mahasiswa baru, alhasil nasib Kiki berunjuk kematian.