MOROTAI, ONE.com-Kepala Bagian Humas dan Protokuler Setda Pulau Morotai, Arafik M. Rahman semakin menunjukkan ketidakpahamannya dalam menyampaikan informasi resmi pemerintah setempat.
Lelaki yang dikenal dengan panggilan Opikh ini membuat surat himbauan melalui media social facebook pribadinya banyak mendapat sorotan. Bahkan tak sedikit kalangan intelektual di Morotai mendesak supaya Arafik mengundurkan diri karena tidak paham administrasi dengan menyebarkan himbauan atas nama pemda melalui facebook pribadi tanpa kop surat, tanda tangan stempel resmi.
Langkah ini dinilai menyalahi Permenpan Nomor 80 Tahun 2012. Dalam surat nomor : 212/Humas-Setda/ PM/2019, perihal himbau itu berisi bahwa Pemda pulau Morotai menerima kritikan yang solutif, bukan hoax atau kolusi.
“Silahkan saja anda bicara sana sini, di medsos, di TV, di media cetak/elektronik, di jalan, di kebun, di puncak nakamura atau dimna saja. Sebagai corong pemerintah, saya perlu sampaikan secara tegas hati-hati jangan sampai melanggar etika, melanggar UU ITE pasal 27-29 thn 200. Nama dalam frasa negatif/penghinaan dan atau menyebutkan Bupati Morotai dalam clausa yang negative,” tulisnya dengan nada ancaman yang disebarkan di dinding facebook pribadi, Minggu, 30 Juni 2019.
Menanggap hal ini, Wakil Rektor III Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Irfan Hi. Abdurahman tegaskan, himbauan tersebut telah menjatuhkan wibawah pemerintah daerah jika model beradminstrasi Humas Seperti itu.
“Kabag humas kasih kaluar himbauan model bukan organisasi pemerintah, pake surat resmi dong ada cap, tanda tangan basa, foto baru kasih nae di medsos. Jangan beginilah Bung Opickh ente bikin wibawa pemerintahan jadi jatuh klu cara beradministrasi humas model ni,” sodok Irfan.
Irfan meminta kabag humas segera mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak paham membuat surat edaran. “Qt manyasal tu ada kabag humas model ni. Ose mundur sudah. Ose p tugas itu menyampaikan informasi ke masyarakat bukan kasih2 polisi orang. Tra mangarti,” tegasnya dalam mengomentari himbauan itu.
Tak hanya kalangan kampus, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Pulau Morotai, Sarman Sibua dalam mengomentari postingan surat edaran kabag humas menulis, bahwa kritik secara personal maupun secara kelembagaan organisasi baik untuk mengontrol pemerintahan. Namun Kabag humas dianggap ceroboh mengambil sikap dengan menyebarkan himbau pemerintah melalui medsos.
Sarman menganggap surat tersebut tidak procedural. “Himbauan kabag humas itu diluar prosedur. Saya paham pernyataan di atas, surat/himbauan harus memiliki legalitas, ada cap, jika di luar itu kabag humas lalai dan tak dapat di benarkan membuat himbauan tersebut,” katanya.
Selain Iitu, masih banyak netizen yang menanggapi dengan pandangan dan pemahaman mereka masing-masing. Salah satunya wakil ketua DPRD Morotai, Rasmin Fabanyo. ‘Opickh ….klu Beni Laos tdk melekat jabatn bupati tra mungkin orang kritik to…tapi krna dia bupati wjar di kritik dn hrus trimah to….bukan kah pemimpin itu sampah? Kata Nabi…Klu pemimpin tdk mau di kritik dn di hujat maka undur to….” saran Rasmin.
Mendapat kritikan nitizen, Kabag Humas Arafik M Rahman mengakui itu bukan surat resmi tetapi hanya himbauan biasa untuk mengingatkan para pengguna medsos hati hati sehingga tidak terjerat UU ITE.
“Rijal Popa itu status semi surat adik, bukan formal bangat begitu. Hanya sekedar baku Kase ingat, ini Abang p status akun pribadi hanya karena tupoksi makanya baku Kase ingat, nanti ada juga di akun resmi info Morotai. Insyaallah besok naik lagi biar kita semua tertib berdialektika di medsos,” Tangkis Arafik M Rahman menanggapi salah satu komentar Netizen.
Ketua Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM), Abdul Halil menyayangkan penerbitan naskah tersebut lewat dinding facebook pribadi Arafik. Menurutnya sudah ada facebok resmi pemkab Morotai, maka seharusnya disampaikan lewat Info Morotai.
“Saluran itu yang disampaikan surat edaran humas, kalau di akun pribadi jangan pakai embel-embel yang menimbulkan kontrafersi karena keabsahan surat himbauanya illegal,” ujar Khalil. Ia menyebut, surat tersebut tidak bisa menggunakan jabatannya, karena legalitas suratnya tidak ada, sebutlah kop surat, cap dan tanda tangan.
Menurutnya, isi himbauan bagus mengingatkan pengguna medsos, tetapi bila sudah menggunakan nomor surat dan jabatan Kabag Humas harus mengacu pada Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah agar tertib administrasi dan legal. “Coba kabag baca di Permenpan tersebut Bab II dan III biar paham dalam membuat naskah,” sembur Halil. (red)