HALTIM, JO – Polres Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, ungkap 2 kasus pencurian yang dilakukan Warga Halmahera Timur, yakni pencurian tiga unit sepeda motor dan pencurian as linggis /lingtrorsi bodi dan transmisi mobil ekstrada.
Dalam Press Release yang digelar di Mapolres. Kasus pencurian tiga unit sepeda motor dan pencurian as linggis/lingtorsi dan tranmisi mobil ekstrada di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Edy Sugiharto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, Kasubag Humas Polres Haltim Iptu Jufri Adam, dan Kasipropam Ipda Jarwadi Rumakuwaur.
Kapolres menyampaikan bahwa, kasus pencurian 3 unit sepeda motor dengan 2 tersangka yakni RT dan SP menjalankan aksinya pada hari minggu tanggal 13 september 2020 sekitar pukul 01.00 Wit kedua tersangka mengambil mengambil 1 unit motor kawasuki Klx warna hitam diparkir rumah kos Desa Geltoli.
Selanjutnya dalam waktu 10 menit pukul 01.10 Wit kedua tersangka mengambil 1 unit motor klx warna hijau dengan nomor Polisi DG 6738 KA yang diperkir teras rumah Desa Geltoli kemudian kedua tersangka melaksanakan aksi yang ketiga selang waktu 50 menit pukul 02.00 wit mengambi 1 unit motor honda revo warna putih merah dengar nomor polisi DG 3800 TB sedang diparkir dikosan Dusun Watileo Desa Geltoli.
Tersangka AN dan SP ditangkap pada hari rabu tanggal 23 september 2020 di Desa Helitetor Kecamatan Wasile Utara Kab Haltim dan tersangka RT ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 september 2020 di Desa Yaro Kecamatan Tobelo Utara Kabuoaten Halmahera Utara.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (3) KUHP jika pemcurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan penjara paling lama 9 tahun.
Lanjut Kapolres memaparkan kasus yang kedua pencurian as linggis /lingtorsi bodi dan transmisi mobil ekstrada dengan 1 tersangka yakni PBS terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2020 pada siang hari tersangka melihat mobil ekstrada yang sudah rusak di pinggir bengkel kemudian tersangka mendekati mobil Ekstrada dan mengambil alat As Linggis/ Lingstorsi bodi kemudian malam hari tersangka kembali menjebol dinding gudang bengkel dan mengambil 1 buah transmisi mobil .
Tersangka di tangkap pada hari Selasa tanggal 22 september 2020 sekitar pukul 19.30 wit di Desa Geltoli Kecamatan, Maba Kabupaten Haltim.
Dengan adanya perbuatan yang dilakukan tersangka disangka melanggar pasal 3 ayat (1)ke – 3 KUHP pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun.(Sumber:Kasubaghumas Jufri Adam)