TERNATE, Jo – Sebanyak 19 orang yang diamankan pihak kepolisian pada aksi unjuk rasa, Selasa (13/10) kemarin yang diduga melakukan aksi yang tidak sesuai aturan, Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum telah melaksanakan pemeriksaan dengan hasil 10 orang memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. “Polda kemarin telah mengamankan 19 orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Adip.
Lanjutnya, kesepuluh orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan.
“Untuk 9 orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah,” Tambahnya.
Kata Adip, adapun ke sepuluh orang tersebut yakni inisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa.(red)