TERNATE – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsudin Abdul Kadir, menjelaskan terkait penentuan awal bulan Hijriah dalam sidang isbat yang digelar di Sofifi, saat di temui awak media di kediamannya, Kamis ( 19 /03 / 2026 ).
Ia mengungkapkan bahwa secara ilmu falak, satu bulan dalam kalender Hijriah rata-rata berjumlah 29,5 hari. Hal ini menyebabkan dalam praktiknya, jumlah hari dalam satu bulan bisa menjadi 29 atau 30 hari, tergantung pada pembulatan dan hasil rukyat (pengamatan hilal).
“Secara hitungan, bulan itu 29 hari setengah. Nah setengah ini yang kemudian dibulatkan, apakah ke atas menjadi 30 hari atau ke bawah menjadi 29 hari,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini yang sering menimbulkan perbedaan dalam penentuan awal puasa antara metode hisab dan rukyat. Ia juga menyinggung pendekatan yang digunakan oleh Muhammadiyah, yang menetapkan awal bulan berdasarkan perhitungan hisab.
“Dalam prinsip Muhammadiyah, selama hilal sudah dianggap ada, meskipun sangat kecil, maka itu sudah dihitung masuk bulan baru,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa secara teori, tidak ada bulan yang berdurasi lebih dari 30 hari dalam kalender Hijriah. Namun, pemahaman masyarakat terkadang keliru karena tidak memahami konsep dasar perhitungan tersebut.
“Tidak mungkin bulan itu sampai 31 hari. Yang ada hanya 29 atau 30 hari. Itu karena adanya pembulatan dari 29,5 hari tadi,” tambahnya.
Samsudin juga mengimbau masyarakat agar tidak bingung dalam menyikapi perbedaan awal Ramadan, karena semuanya memiliki dasar perhitungan masing-masing yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar.(barak)














