HALSEL, ONE.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, kembali memperpanjang penutupan akses keluar masuk, baik melalui laut, darat dan udara. Langak ini sebagai upaya pemerintah setempat menekan angka penyebaran Virus Corona di daerah itu.
Hal ini dikemukakan oleh Sekertaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Halsel, Daud Djubedi saat dikonfirmasi melalui video daring dari Ternate pada Rabu (27/05) sore tadi. Daud menjelaskan dengan adanya penambahan kasus positif COVID-19 di daerah itu maka Pemkab melalui Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Halsel memutuskan dalam hasil rapat untuk kembali memperpanjang dari 27 Mei hingga 5 Juni mendatang.
“Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan No 81 Tahun 2020 Tentang perubahan atas lampiran Surat sebelumnya No 74 Tahun 2020 Tentang pembentukan satuan tugas kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan pengendalian penularan infeksi COVID-19 pada 2 April lalu,”kata Daud Djubedi.
Lanjut Daud, penutupan akses keluar masuk sebelumnya dilakukan pada tanggal 17 sampai 28 Mei besok, namun dengan adanya meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kab Halsel maka Bupati selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kab Halsel. Mengeluarkan surat edaran terkait perpanjang penutupan akses masuk, guna memutuskan rantai penyebaran virus corona di kabupaten itu.
Ia mengatakan, titik –titik penutupan untuk jalur darat yakni perbatasan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Tidore Kepulauan. Sehingga pengawasan akan diperketak. Seperti setiap kendaraan baik roda dua dan empat masuk harus diperiksa dan tidak mengizinkan mereka untuk tidak mengangkut orang atau penumpang.
Sementara menyinggung soal Kab. Halsel adalah wilayah kepulauan, kata Daud Djubedi, pihaknya meningkatkan pengawasan melalui Gugus Tugas Kecamatan dan Desa, dan mewajibkan setiap orang masuk dan keluar diwjibkan harus membawa surat rekomendasi dari kepala desa.(02/ ko)