HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menjalin kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.
Kerjasama Pemda Haltim bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub didampingi Wakil Bupati Anjas Taher dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Moch Andri Budiman, di aula Pertemuan lantai II Kantor Bupati, Senin (25/09/2023).
Bupati Ubaid Yakub mengatakan, kerjasama ini lebih pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPU Tobelo ingin lebih mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Halmahera Timur.
“Jadi nanti akan dubuka Pos Pelayanan Keimigrasian di Haltim dalam rangka memudahkan masyarakat kita dalam pembuatan paspor,” kata Ubaid.
Terpisah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Moch Andri Budiman menambahkan, mudah-mudahan dengan perjanjian kerasama ini berjalan dengan baik dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan berusaha memberikan pelayanan keimigrasian secara cepat kepada masyarakat Haltim ketika pada saat pengurusan. Kami juga berharap dengan hadirnya Pos Pelayanan Keimigrasian di Haltim dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” tambah Moch Andri.(pok/DMG)



















