Sanana, Jurnalone.id – Masa Pandemi Covid-19 tidak lantas menjadikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, menghentikan aktivitasnya, slogan ”Di Rumah Saja” tidak berlaku bagi mereka, mengingat fungsi dan tanggung jawab. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepsul, Yulita Umanailo, kepada media ini. Rabu (3/2/2021).
”Dengan memperhatikan Protokol Kesehatan agenda DPRD tetap berjalan pasca pembukaan masa sidang untuk tahun 2021″, ujar Sekwan Yulita.
Sekwan Yulita Umanailo juga menjelaskan, fungsi dan tanggungjawab DPRD mengenai Pengawasan, Anggaran dan Legislasi tetap harus berjalan beriringan dengan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Dirinya menolak jika ada sebagian yang mengatakan jika institusi ini mengabaikan tanggungjawabnya.
”Saya mengira subyektif sekali jika kemudian menyangka para anggota Dewan tidak melakukan apa-apa, perlu saya informasikan bahwa selesai RDP awal bulan Januari selesai pembukaan masa sidang Kita langsung melakukan kegiatan diluar Daerah, yakni di Ternate, Manado dan Jakarta”, ungkap Yulita.
Yulita juga menjelaskan kegiatan RDP kemarin untuk Komisi I dengan Pemerintah Daerah membahas tentang Pilkades, kemudian Komisi II dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD Maluku-Malut) serta Komisi III yang melayani keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik di Pulau Mangoli dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pihak PLN.
”Kami semaksimal mungkin memfasilitasi sesuai dengan aturan para Anggota DPRD yang menjadi mitra kerja Kami, bahkan baru-baru ini Setwan memfasilitasi ruangan kerja para Anggota yang berlokasi disebelah gedung utama DPRD Kepsul, hal ini demi untuk meningkatkan kinerja para wakil rakyat Kita”, cetusnya.
Yulita menambahkan, untuk kegiatan di Ternate, yakni Dinas Provinsi Maluku Utara. Komisi I melakukan Koordinasi dengan BPKSDM Malut, sedangkan Komisi II dengan Dinas Pertanian Provinsi Malut, dan Komisi III melakukan Koordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepsul, Sinaryo Thes, yang berhasil dikonfirmasi secara terpisah mengatakan.
”Kita baru selesai kegiatan Luar Daerah, sebelumnya juga ada RDP dan Hearing di Kantor DPRD Sula, jadi Kami masih tetap menjalankan kewajiban Kami sesuai amanah Undang-undang”, sahut Sinaryo Thes.
Kepada media ini juga Ketua DPRD Kepsul menjelaskan bahwa seluruh kegiatan DPRD Kepsul baik didalam dan diluar daerah tetap mengedepankan Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Hal lain juga dikatakan Anggota DPRD Komisi III yang enggan disebutkan namanya. Dirinya mengatakan, wajar jika kemudian Kami tidak selamanya berkantor, karena ada juga kegiatan diluar kantor atau diluar daerah.
”Namun untuk aspirasi Masyarakat itu tidak tersumbat alirannya, kan ada jajaran Staff Kita di kantor, yang siap menerima aspirasi Masyarakat apapun bentuknya, yang nanti baru diteruskan kepada Kami untuk Kami bahas sesuai Tupoksi Komisi”, tutupnya.(02/ris)














