JAILOLO – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Riswan HI. Kadam meminta Pemda Halbar menjelaskan ketetapan Pemerintah Pusat terkait masuknya Halbar dalam daftar PPKM level IV.
Menurut Riswan, ada beberapa Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku Utara. Namun, Kabupaten Halmahera Barat satu-satunya, Kabupaten yang masuk dalam daftar penerapan PPKM level IV oleh Pempus.
”Jadi harus dijelaskan data akurat, mengapa Halbar ditetapkan masuk pada PPKM level IV oleh Pemerintah Pusat,” kata, Riswan Hi. Kadam, Minggu (25/07/2021).
Riswan bilang, jika Halbar melakukan penerapan PPKM level IV selama 14 hari, maka harus ada solusi terkait 18 poin yang menjadi ketetapan Pempus.
”Kami akan meminta penjelasan soal potensi, tantangan, kendala serta solusi ideal apa yang diambil saat 18 point itu diterapkan,”katanya.
Sementra, Kadinkes Halbar Rosfintje Kalengit, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa untuk 18 poin sebagai ketetapan Pempus, akan diputuskan dan disampaikan dalam rapat bersama Forkopimpda Halbar pada Senin (26/07/2021).



















