Ketua IKA FH Perkuat Kolaborasi 40 Kantor Hukum Digandeng

TERNATE — Fakultas Hukum Universitas Khairun (FH Unkhair) mendorong penguatan sinergi antara akademisi, alumni, praktisi hukum, dan pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan hukum di Maluku Utara.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertemab “Tantangan Hukum Lokal dan Optimalisasi
Peran PKBH sebagai Laboratorium Hukum” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Khairun, Kamis (03/09/2026).

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Prof. Dr. Husen Alting, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Unkhair, serta pemantik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.

FGD menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan hukum yang berkembang di daerah, sekaligus mencari langkah strategis dalam memperkuat peran Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sebagai wadah pembelajaran sekaligus pengabdian hukum kepada masyarakat.

Keterlibatan Kementerian Hukum dalam forum tersebut dinilai penting, mengingat pemerintah memiliki peran dalam mendorong penguatan kesadaran hukum, pembentukan regulasi, serta perluasan akses masyarakat terhadap layanan dan bantuan hukum.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun (IKA FH Unkhair), Dr. Nirwan M.T. Ali, S.H., M.M., C.G.C.A.E., mengatakan alumni tidak boleh hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi almamater dan masyarakat.

“IKA bukan hanya tempat berkumpulnya para alumni, tetapi harus menjadi ruang untuk membangun kontribusi. Kita memiliki banyak alumni yang bekerja di berbagai bidang, baik sebagai praktisi, birokrat, akademisi maupun profesi lainnya. Potensi ini harus kita satukan untuk memberikan manfaat bagi almamater dan masyarakat,” ujar Nirwan.

Menurutnya, kolaborasi antara akademisi dan praktisi merupakan langkah penting dalam menghadirkan solusi terhadap persoalan hukum di tengah masyarakat.

Akademisi memiliki kekuatan pada aspek keilmuan, praktisi memiliki pengalaman dalam menangani persoalan hukum secara langsung, sementara alumni memiliki jaringan yang dapat memperluas ruang kerja sama

“Yang kita bangun hari ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebuah komitmen untuk bekerja bersama. Akademisi memiliki pengetahuan, praktisi memiliki pengalaman, sementara alumni memiliki jaringan. Kalau semua potensi ini disatukan, saya yakin akan memberikan kontribusi yang lebih besar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Sultan Alwan, S.H., M.H., menilai keberadaan alumni merupakan bagian penting dalam pengembangan fakultas.

Ia mendorong hubungan antara fakultas, alumni, praktisi, dan berbagai lembaga terkait terus diperkuat melalui program kerja sama yang tidak hanya memberikan manfaat bagi institusi pendidikan, tetapi juga masyarakat luas.

Sementara itu, Rektor Universitas Khairun, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, S.E., M.M., menyambut baik pelaksanaan FGD dan penguatan kolaborasi tersebut.

Menurutnya, Fakultas Hukum memiliki posisi strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu merespons berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.

Selain FGD, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Khairun, IKA FH Unkhair, dan 40 kantor hukum.

Kerja sama ini diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis di dunia hukum, sekaligus memperkuat jejaring antara perguruan tinggi dengan para praktisi hukum.

“Melalui FGD dan kerja sama tersebut, FH Unkhair menegaskan komitmennya untuk menjadikan kampus bukan hanya sebagai pusat pendidikan hukum, tetapi juga sebagai ruang kolaborasi dan pengabdian yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat Maluku Utara,” jelasnya. (Promo/Barak).