TERNATE,ONE.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Propinsi maluku Utara, batal memintai klarifikasi Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman dan Wakilnya, Abdullah Taher. Pasalnya keduanya tidak memenuhi undangan klarifikasi bersamaan dengan Sekretaris Daerah Ternate, Jusuf Sunya dan Kepala BKPSD, Yunus Yau. Selasa (30/6).
Padahal Bawaslu Kota Ternate sudah menjadwalkan akan memintai klarifikasi kepada Burhan Abdurahman dan Abdullah Taher terkait mutasi sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate pada bebarapa waktu lalu. Namun karena keduanya berhalangan mengahadiri panggilan Bawaslu, sehingga hanya Jusuf Sunya dan Yunus Yau yang dimintai klarfikasi mengenai mutasi ASN tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan agenda memintai klarfikasi menjelaskan, hingga sore kemarin pihanya tidak mendapat konfirmasi mengenai alasan Wali Kota Ternate tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut. “Untuk Wakil Wali Kota kita konfirmasi karena yang bersangkutan masih diluar daerah, kita mau lewat teleconference, tapi setelah kita hubungi tidak bisa, makanya kita undang lagi yang kedua, bahwa Wali Kota sendiri tidak hadir, maka kita layangkan dua surat ini sekaligus untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate. Jadi besok masih ada pemeriksaan,” singkatnya.
Kifli menjelaskan, sesuai prosedur penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap mengundang Wali Kota Ternate dan Wakil Wali Kota Ternate. Namun apabila yang bersangkutan tidak juga menghadiri undangan klarifikasi itu. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian dan analisis hukum mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
“Dikaji, dianalisis hukumnya apakah ini sebuah pelanggaran sesuai dengan pasal 71 ayat (2) yang juga terbentur dengan edaran Mendagri nomor 273 atau tidak. Itu nanti setelah pengkajian sudah dilakukan oleh Bawaslu baru dipublikasikan, itu kan sudah akhir, apakah terbukti atau tidak nanti setelah ada pengkajian oleh Bawaslu,” ucapnya Kifli.
Sementara Sekot Ternate, Jusuf Sunya usai dimintai klarifikasi oleh menjelaskan, mutasi yang dilakukan terhadap sembilan ASN lingkup Pemkot Ternate itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab menurutnya, mutasi tersebut dilakukan bukan kepada pejabat structural melainkan pegawai fungsional.
Bagi dia, mutasi sembilan ASN itu sudah sangat normatif, sebab menurutnya di dalam Surat Edaran Menteri Dalam (SE Mendagri) meski tidak membolehkan melakukan mutasi atau pergantian pejabat terhitung sejak 6 bulan sebelum Pilkada, namun ada Undang-Undang (UU) ASN dan PP nomor 42 tentang tentang ASN yang mengatur soal pelaksanaan tugas dan kebutuhan organisasi. “Intinya mutasi ini bukan mutasi pejabat, ini hanya staf biasa,” ungkapnya.
Sekot mengkatakan, mutasi ini dilakukan juga berdasarkan rekomendasi dari pimpinan OPD, karena yang bersangkutan dianggap tidak disiplin. “Ada beberapa yang guru yang dilakukan mutasi karena mereka merupakan sarjana pemerintahan, jadi dilakukan penyesuaian pangkat, karena hal ini tidak bisa proses kenailan pangkat. Untuk itu dipindahkan ke Kelurahan atau Kecamatan, agar bisa diprosea kenaikan pangakat,” ungkapnya.(02/red)