TERNATE – Ketua LSM Pulpen Provinsi Maluku Utara, Samsu Sumadayo, mendesak penegak hukum usut tuntas tindak pidana dugaan penggelapan aksesoris mobil dinas Toyota Innova Bernomor Polisi DG 1109 BP milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara. Kini diduga mobil dinas tersebut telah di preteli oleh mantan Kadis Nakertrans Ridwan Goal Putra.
“Kami minta aparat penegak hukum menindak tegas ada oknum pejabat yang melakukan tindak pidana penggelapan aksesoris mobil dinas milik Disnakertrans Malut,”kata Samsu Sumadayo kepada wartawan, Rabu (08/06/2022).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan mantan Kadis Nakertrans Malut, masuk kategori korupsi Barang Milik Daerah (BMD). Dan hal itu tentu bertentangan dengan UU No : 01 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No : 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP No : 26 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Seharusnya aksesoris mobil dinas tidak bisa dipindahkan ke mobil pribadi, karena aset tersebut adalah aset daerah dan selema digunakan oleh mantan Kadis Nakertrans dibiayai menggunakan anggaran daerah bukan pribadi,”tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Universitas Khairun Ternate Abd Kader Bubu, SH, MH ikut menanggapi mantan Kadis Nakertrans Ridwan Goal Putra Hasan diduga mempreteli kursi mobil dinas Toyota Innova Bernomor Polisi DG 1109 BP yang biasa meraka gunakan dalam bertugas.
Menurutnya, apa yang dilakukan mantan Kadis Nakertrans Provinsi Malut, masuk kasus penggelapan. Sebab kata kata dia, perilaku tersebut sudah masuk sebagai penggelapan barang dan bisa diteruskan ke meja hukum.
“Sebagai aset daerah mobil dinas beserta aksesoris di dalam tidak boleh dipindah tangankan ke tempat lain atau barang milik pribadi masuk kategori penggelapan,”ujar Abd Kadir Bubu.
Karena itu, kata dia, mantan pejabat yang sengaja memindahkan aksesoris mobil dinas ke mobil pribadinya sebaikanya dikembalikan, karena sampai aset hilang maka hal tersebut sudah masuk pidana.
“Perangkat apapun yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan dinas, kemudian dipindahtangankan ke tempat lain, apalagi dipindahkan menjadi milik pribadi, jelas tidak bisa. Dan itu masuk kategori penggelapan sehingga bisa dipidana,”tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara Ridwan Goal Putra Hasan diduga mempreteli kursi mobil dinas Toyota Innova Bernomor Polisi DG 1109 BP yang biasa mereka gunakan dalam bertugas.
” Kelakuan itu dilakukan setelah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencopot Ridwan Goal Putra dari jabatannya sebagai Kepala Nakertrans Provinsi Malut belum lama ini,” kata Dade, sapaan agrbnya.
Informasi yang dihimpun media ini, mobil dinas yang biasa digunakan mantan Kadis Nakertrans kursi mobil yang asli diganti dan pindahkan ke mobil pribadinya. Sedangkan kursi mobil pribadinya dipindahkan ke mobil dinas.
Tindakan yang dilakukan mantan pejabat mempreteli mobil dinas merupakan tindakan melanggar hukum. Sebab, mobil dinas merupakan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
Ini tidak boleh dibiarkan, setiap ada pejabat yang dimutasi mobil dinas dipreteli itu akan menjadi pembelajaran buruk dan akan terus berulang.
Sementara mantan Kadis Nakertrans Malut Ridwan Goal Putra Hasan ketika dikonfirmasi via WhatsApp , Selasa (07/06/2022) tidak ditanggapi meski nomor yang dituju sedang aktif hingga berita ini dipublis.(red/SMG)



















