Oleh : Suyatno Kahar. (Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Maluku Utara)
Gerakan Rakyat dalam menolak Undang-undang Cipta Kerja merupakan bentuk ekspresi untuk melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. Penulis mengamati bahwa gelombang gerakan Rakyat tersebut murnigerakan hati Nurani, murni gerakan social dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sangat keliru dan berdosa kalau gerakan tersebut dinilai tidak murni dari rakyat atau dibayar atau ditunggangi oleh kepentingan kelompok, kepentingan politik. Undang-undang Cipta Kerja yang lebih dipleskan oleh Rakyat adalah Undang-undang Cilaka, kini secara total oleh rakyat di seluruh penjuru tana air, sebagian besar elemen gerakan, Ormas, LSM bahkan terdapat beberapa Pemerintah Propinsi/ pemda kabupaten/kota pun ikut menolak, termasuk pemerintah Propinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate yang baru saja mengeluarkan pernyataan penelokan Undang-undang Cilaka tersebut. Hal ini, karena undang- undang tersebut dinilai sangat tidak berpihak kepada rakyat. Undang-undang tersebut hanya mengakomodir dan atau mengutamakan kepentingan pebisnis, daripada mementingkan kesejahtraan rakyat khusunya bagi pekerja/ buru.
Beberapa pakar hukum seperti bapak M. Busyro Muqoddas juga sebagai team hukum PP Muhammadiyah menyebut landasan dari undang-undang tersebut masih sangat rapuh. Beliau menyebut Muhammadiyah sangat menyayangkan proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang cenderung tertutup, tidak akuntabel dan minim partisipasi publik. Penyusunan RUU Cipta Kerja sejatinya memperhatikan kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh, bukan hanya kepentingan ekonomi kelompok tertentu, apalagi kepentingan asing (republika.co.id). Penulis juga mengutip peryataan PB Nahdatul Ulama sebagai ormas besar di Indonesia pada beberapa waktu yang lalu melalui media Kompas.com. Sebagaimana dinyatakan bahwa Proses legislasi UU Ciptaker tersebut sangat terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Dalam mengatur bidang yang sangat luas terdiri dari 76 UU harusnya dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi yang luas oleh semua pemangku kepentingan. Pasal 65 UU Ciptakerterkait pendidikan tentang perizinan berusaha. Hal yang dikhawatirkan adalah bisa-bisa terjadi suatu proses kapitalisme pendidikan. Tentang upayamenarik investasi juga harus disertai perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel yang diwujudkan dengan perluasan sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi pekerja dengan skill terbatas. Menarik investasi harus disertai perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.
Mengatasnamakan sektor ekstra aktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada pelaku usaha tambang seperti pengenaan tarif royalti 0 persen, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 39 UU Ciptaker, hal tersebut dapat mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan ketahanan energi.Dalan konteks tersebut maka akan memperpanjang dan memperlebar karpet merah bagi pelaku usaha. Upayamenarik investasi juga tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani.Perubahan Pasal 14 UU Pangan yang menyandingkan impor dan produksi dalam negeri maka akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang perburuan bagi para importir pangan. Oleh karena itu, penulis menyatakan bahwa sikap tegas dan kritis oleh dua Ormas terbesar di Indonesia tersebut merupakan indikatorbahwa UU Cilaka belum memiliki legitimasi yang kuat,khususdalam konteks legitimasi Sosiologis.
Keutamaan Legitimasi Sosial
Sebelum menjadi UU Ciptaker, terlebih dahulu RUU tersebut harusnya perlu disosialisasikan kepada public sehingga bisa terjadi suatu proses serap aspirasi. Pemerintah dan atau DPR perlu melakukan penguatan-penguatan terhadap RUU tersebut, karena konsolidasi untuk membentuk/ menciptakan suatu legitimasi itu sangat penting. Apalagi NKRI dikenal sebagai Negara demokrasi, maka proses demokrasi tentu menjadi penting ketika dilakukan berdasarkan legitimasi social. Kleden (1999) menyebut legitimasi ialah pemerintahan dari rakyat dan dipilih oleh rakyat dan kemudian digunakan untuk rakyat. Dengan kata lain, legitimasi berkaitan erat dengan proses social. Dengan demikian maka setiap kebijakan yang diambil tentu harus sesuai dengan tatanan social yang ada di negeri ini.
Dalam proses pengutamaan Legitimasi social, Weber meyebut terdapat tiga corak legitimasi social, pertama, apa yang disebut sebagai kewenangan tradisional. Untuk memperoleh suatu keputusan maka dilakukan berdasarkan keyakinan tradisional. Harus berdasarkan pertimbangan kekuasaan tradisional, minta petunjuk/restu kepada tokoh Masyarakat/Adat atau tokoh Agama. Sehingga keputusan yang diambil oleh para penguasa benar-benar berdasarkan nilai-nilai kearifan local, relegiusitas dan tidak kemudian berdasarkan pemikiran yang hanya cenderung pada neoliberal. Segalahnya hanya berorentasi pada materilistik/ kapitalistik.Kedua, kewenangan kharismatik, keputusan yang dilakukan dan ditetapkan benar-benar mencerminkan pribadi yang istimewa.
Seorang pemimpin yang kharismatik tentu memiliki syarat pengutamaan keadaban tinggi, sehingga implementasi yang dilakukan pun sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Agar dikagumi oleh public maka para pemimpin harus mengutaman kepentingan rakyat, bukan kepentingan para penghisap atau bukan para kaum borjuis. Ketiga, kewenangan Legal-Rasional, segala yang dilakukan hanya berdasarkan hukum-hukum formal dan rasional yang kemudian diterapkan oleh seorang pemimpin. Mungkin inilah yang kemudian sering dijiwai oleh para pemimpin/ penguasa negeri ini. Di mana mereka menerapkan kebijakan dengan hanya pertimbangan logika, tanpa mempertimbangan pendekatan perasaan.Negeri Indonesia adalah negeri yang berkeadaban, negeri raligius maka nilai-nilai toleransi, nilai-nilai nurani yang harus dijadikan dasar untuk membangun NKRI yang lebih maju. Oleh karena itu, kelompok civil societyjuga harus dijadikan mitra dalam memajukan bangsa, karena kelompok civil society juga merupakan Agen control dan Agen Perubahan. Semoga catatan ini bisa bermanfaat.Amin