SANANA, ONE.id – Lembaga Dakwah Kampus Al-Insan STAI Babussalam periode 2020-2021, menggelar sosialisasi Gerakan Menutup Aurat (GEMAR). Kegiatan sosialisasi itu dilakukan oleh bidang Keputrian Lembaga Dakwah Kampus STAI Babussalam, yang berlangsung di sekolah SMK Negeri 2 Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (26/2/20).
Kewajiban seorang wanita untuk menutup aurat, di jelaskan dalam Q.S Al Ahzab Ayat 59 yang artinya “Hai Nabi katakanlah kepada Isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min ” hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka,” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah Lah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ketua LDK selaku narasumber pertama Ukhty Sumiyati Bilmona, bahwa kewajiban seorang wanita untuk menutup aurat, di jelaskan dalam Q.S Al Ahzab ayat 59 yang artinya “Hai Nabi katakanlah kepada Isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min,” hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah Lah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” Kata Ketua LDK.
Sebagai narasumber kedua, Rahima Saniapon juga menambahkan bahwa ” mengingatkan dan mengajak wanita muslimah yang pertama ditegaskan kewajiban menutup aurat, tidak melihatkan sedikitpun diantaranya., dan kedua janganlah kaum wanita menggunakan jilbab hanya sekedar membungkus tubuh saja jika dipandang, gunakan kain yang tebal tidak tipis, harus longgar tidak ketat, sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
“Tidak terlalu berlebihan dalam memberi wangi-wangian pada jilbab tersebut, tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak menyerupai pakaian-pakaian wanita-wanita kafir, serta bukan Libas Syuhrah (Pakaian Mencari Popularitas), dan jilbab tidak di jadikan sebagai perhiasan yang mau di pamer pamerkan,” Ungkapnya.
Rahima Saniapon juga berhap, dari agenda yang digelar apat menghadirkan kesadaran kepada generasi muslimah yang ada di daerah kita, dan adanya perubahan dari yang tidak baik kearah yang lebih baik. Perlu diingat bahwa perintah berhijab itu patent atas perintah Allah SWT, tidak ada toleransi ketika ia sudah balig maka ia harus berhijab, dan berhijab itu jangan menunggu baik baru berhijab karena keharusan berjilbab afalah ketika ia telah balig. (Ris)