TERNATE – Kontraktor yang mengerjakan pembangunan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, PT Sinar Cempaka Raya didesak segera membayar utang bahan bangunan toko UD AL – Husin Raya di Kota Bobong, yang digunakan untuk pembangunan Gedung Kantor PN Bobong senilai Rp650 juta.
“Pihak PT Sinar Cempaka Raya mengambil Bahan Bangunan seperti, semen, batu bata dan AC sejak Agustus 2023 lalu dengan harapan akan dibayar secepatnya, hingga awal Januari 2024 ini belum juga dibayar, padahal Kantor PN Kelas II Bobong, sudah diresmikan pemakaiannya,”kata Pemilik toko UD AL – Husin Raya, Muhammad Alamin Husin kepada media ini, pada Rabu (17/01/2024) hari ini.
Pihak kontraktor sudah berulang kali diminta untuk membayar utang harga bahan bangunan yang digunakan untuk Pembangunan Kantor PN Kelas II Bobong, tetapi hanya berjanji akan membayarnya, sementara pihak toko sangat membutuhnya untuk mengembangkan usahanya.
Alamin mengharapkan ada ikhtikak baik dari pihak kontraktor untuk segera membayar utang pengambilan bahan bangunan tersebut, karena kalau tidak pihaknya akan memempuh jalur hukum, dengan alasan pihak kontraktor telah melakukan tindakan penipuan.
Pihak PN Kelas II Bobong, juga diharapkan perannya mendesak PT Sinar Cempaka Raya untuk segera melunasi utang pengambilan bahan bangunan yang digunakan dalam pembangunan Kantor PN Kelas II Bobong, karena mereka sudah memanfaatkan kantor itu.
“Kami berpikir untuk melayangkan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dengan masalah utang pembangunan Kantor PN Kelas II Bobong itu. Kantor Pengadilan itu tempat menyelesaikan masalah hukum, jadi sangat lah tidak elok kalau bahan yang digunakan untuk pembangunannya tidak bayar,”katanya menambahkan.
Kantor PN Kelas II Bobong, diresmikan penggunaannya pada Senin (15/01) kemarin ada sebuah peristiwa terjadi saat peresmiannya, yakni tiba – tiba diterjang angin kencang, sehingga tenda yang ditempati para tamu porak poranda, yang oleh sebagian masyarakat setempat, menyebutnya sebagai azab, karena Kantor yang sudah diresmikan, tetapi utang pembangunannya belum dibayar.
Sementara itu, Direktur PT Sinar Cempaka Raya, Sudirman Baharudin ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Rabu (17/01) sore sekitar pukul 18 : 12 WIT hingga kini belum direspon sampai berita ini dipublikasi.(MK27/SMG)*