Kejari Dan Polres Kepsul di Desak Usut Tuntas Kasus OTT Yang Melibatkan Anggota DPRD Kepsul

banner 120x600
banner 468x60

SANANAONE.id – Masa Aksi yang tergabung dalam Front Bersama Anti Korupsi yang terdiri dari EK. LMND Sanana dan DPC. GMNI Kepulauan Sula (Kepsul) melakukan Demonstrasi dan Aksi turun kejalan menyikapi Kasus Operasi Tangkap Tangan(OTT)yang di duga melibatkan Oknum Anggota DPRD Kepsul Tahun 2017.

Aksi ini dilakukan Senin (23/12/2019) di didepan kantor Kejari Sanana dan berakhir di Polres Kepulauan Sula.

Dalam Orasinya kordinator aksi Arfa Sibela mengatakan,Kasus OTT Oknum DPRD Tahun 2017, sampai kini belum ada titik terang, para tersangka maupun terduga sampai saat ini masih menghirup Udara bebas.

Menurut Arfa, Kasus OTT sudah cukup lama dan belum ada kejelasan, untuk itu dirinya bersama teman-teman mendukung Polres Kepulauan Sula dan Kejari Sanan untuk segera mengungkap Kasus ini dan menetapkan status Hukumnya.

“Kita dukung Polres dan Kejari tuntaskan kasus ini, tangkap dan adili mereka para aktor intelektual yang diduga menjadi dalang kejahatan ini, teriak  Arfa lantang dalam Orasinya.

Usai menggelar Demo di Kejari  masa aksi bergerak dititik demo berikutnya yakni, Polres Kepsul dengan terus dikawal jajaran petugas kepolisian.

Saat di Polres Kepsul para pendemo menggelar teatrikal, dengan melempar telur busuk ke Baliho para terduga Aktor OTT Oknum DPRD tahun 2017. Baliho berisi photo Ismail Kharie yang ditulis IK, Kemudian Lasidi berinisial LL dan Kadir Sapsuha ditulis KS ramai-ramai dilempari telur busuk.

“Ini gerakan Symbolis, untuk mereka yang berhati busuk, bahwa Kami menolak pejabat berhati busuk”, teriak Korlap Aksi Arfa Sibela.

Sementara itu, dalam aksi tersebut, Perwakilan Pendemo juga sempat masuk dan menyerahkan Pernyataan Sikap atau Presleasse yang diterima Wakapolres Kepsul Kompol. Arifin La Ode Buri.

Wakapolres saat dimintai keterangannya mengatakan, Betul kasus ini memang sejak tahun 2017, “kami terus  melakukan upaya hukum, terhitung sudah delapan kali berkas kami dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi,” ujar Wakapolres diruangannya.

Ia juga mengatakan atas atensi rekan mahasiswa selanjutnya akan segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum perkara ini serta memberikan kepastian Hukum.

“Segera Kita lakukan gelar Perkara dan Ekspos terkait Kasus ini, bersama Ditkrimsus Polda Malut nanti kita akan sama-sama melihat apakah bisa terpenuhi atau sebaliknya SP3,” tutup Wakapolres Kompol Arifin La Ode Buri. (Ris)

banner 325x300