TERNATE, JO – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, memerikan peringatakan keras kepada CV Raditya Putra Konstruksindo selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan mayor jalan dalam kota Bobong hingga saat ini belum dapat diselesaikan, (19/07/22).
Peringatan tersebut, disampaika Kepala Dinas PUPR kebupaten Pulau Talibu Suprayidno yang ditujukan kepada rekanan yang dipercayakan untuk bangun jalan, segera menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan perpanjangan masa kontrak.”Saya beri waktu tiga minggu untuk menyelesaikannya,”tegasnya.
Suprayidno menjelaskan bila dalam jangka waktu tiga minggu pekerjaan pemeliharaan mayor jalan dalam kota Bobong tidak diselesaikan oleh pihak CV Raditya Putra Konstruksindo maka dirinya tak segan-segan untuk melakukan pemutusan kontrak kerja.”Jika tiga minggu kalau belum selesai maka saya akan putuskan kontrak dan mengganti dengan rekanan yang lain,”jelasnya.
Untuk diketahui, kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi mayor jalan dalam kota bobong dikerjakan oleh CV. Raditya Putra Konstruksindo sebagai pelaksanaan kegiatan, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.994.705.595.
Anggaran itu bersumber dari APBD tahun 2022, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. “Namun pekerjaan tersebut belum selesai sesuai masa kontrak sehingga dilakukan perpanjangan masa kontrak atau adendum selama 50 hari,” singkatnya. (red/SMG)



















