HALMAHERA TENGAH – Hamdan selaku Juru Bicara Ikram Malan Sangadji (IMS), tegaskan lahan di Tilope adalah lahan bekas PTPN yang menjadi hak pengelolaan Pemda provinsi Maluku Utara bukan Pemda Halteng.
Lahan tersebut selama ini tidak dimanfaatkan dan menjadi lahan tidur. Selain ada tempat peternakan juga terdapat bekas bangunan perguruan tinggi yang dibangun oleh Yasin M.T. Ali yang saat itu menjadi Bupati Halteng 2 periode.
Bagunan tersebut menjadi menumen karena tidak dimanfaatkan oleh Elang-Rahim padahal itulah cikal bakal perguruan tinggi di Halmahera Tengah. Sangat disayangkan bangunan kampus yang dibangun oleh M. Yasin Ali tidak sigubris oleh Elang-Rahim.
Untuk memanfaatkan lahan tidur, pemda Halteng bekerjasama dengan UMKM dan masyarakat Tilope dan Sosowomo untuk membuat pilot penanaman jagung hybrida.
“Bagaimana mau ganti rugi, lahannya atas dukungan provinsi dan tidak ada tanaman masyarakat di lokasi tersebut justru masyarakat sangat merasa manfaat karena bekerja dan diberi upah Rp. 150 ribu/hari. Selain itu masyarakat diajarkan menanam dan panen jagung hybrida,” kata hamdan, Sabtu (28/09/2024).
Hamdan mengatakan, apa yang sudah diwacanakan ke public terkait halan tersebut hanya isu murahan, karena hanya 25 Ha yang menjadi lokasi pilot jagung hybrida.
“Sayang sekali ya tim kampanye disebelah ilmu matematika dan ilmu ekonomi masih kurang perlu ikut kurus metode gasing dan ekonomi sumber daya alam. Agar lebih cerdas dalam menyampaikan sesuatu,”ujarnya.
“contoh yang nyata tim kampanye sebelah tidak bisa membedakan antara regulasi pajak catring dan pajak restoran. Pajak catring dihitung seperti menjual roti dan sekarang tanpa pembebasan lahan,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Hamdan, hal tersebut sebenarnya bukan isu atau kampanye hitam tetapi kurang memahami regulasi dan ilmu matematika dan ekonomi sumber daya.
Sehingga sangat disayangkan jika pernyataan atau narasi tersebut memalukan karena seorang calon bupati/wakil bupati hanya menyerang tanpa didasarkan pada kapasitas scientific. Kalau kapasitas keilmuan sangat rendah mau dibawa ke mana negeri Fagogoru.
Keterbatasan inilah menyebabkan pengelolaan keuangan daerah menjadi bias, defisit dan hutang proyek ratusan miliar yang akhirnya diselesaikan oleh Ikram Malan Sangadji dalam tempo tidak sampai dua tahun padahal hanya sebagai Pj. Bupati bukan bupati definitif.
Masyarakat Halteng sudah cerdas dan mampu memahami bukti 5 tahun definitif dan bukti 1,7 tahun sebagai Pj.
Kata Hamdan, siapa yang mengurus rakyat dan siapa yang mengurus proyek yang tidak selesai dan meninggalkan hutang.
IMS masuk Halteng menanggung beban defisit dan hutang ratusan miliar dan selesai menjabat meninggalkan kelebihan atau surplus 251 miliar. Di daerah lain hanya ada APBD Induk dan Perubahan tetapi 2024 saat IMS menjabat keuangan meningkat sehingga ada APBD Induk, penyesuaian dan APBD Perubahan.
“Itulah pemimpin yang memahami pengelolaan keuangan bukan memahami bagaimana buat proyek yang tidak dibayar dan menjadi hutang pemda,” jelasnya.(rls/SMG)