HALMAHERA TIMUR -Wakil Bupati Kabupatan Halmahera Timur, Anjas Taher angkat bicara soal penolakan aktivitas pertambahan yang dilakukan oleh PT. Priven Lestari di lingkungan Desa Buli, Kecamatan Maba.
Paslnya, masyarakat Buli menilai adanya aktivitas pertambahan yang dilakukan oleh PT. Priven Lestari tidak ada kepentingan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh orang nomor dua di wilyah Pemkab Halamhera Timur. Saat ditemui waka media di Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (5/9/2023).
Menurut Anjas Taher, terkait dengan penolakan masyarakat soal PT. Priven Lestari pada prinsipnya yang harus dicatat bahwa kewenangan di bidang pertambangan sudah bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
“Karena seluruh perizinan ini sudah di dialihkan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat, dan sekarang mau sampaikan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah daerah, kami tidak punya wewenang,” ujarnya.
Meksi demikian ia menjelaskan terkait keluhan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan, pihaknya hanya bisa mengatakan masyarakat tidak setuju. Namun selebihnya pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh.
“Memang kami tidak punya kewenangan penuh terkait aktivitas pertambangan di Buli, tapi masyarakat harus dilindungi perusahaan. Jadi dua kepentingan ini harus dijaga bersama-sama agar tidak merugikan,”jelasnya.
Lanjut Anjas, menyatakan seharusnya PT. Priven Lestari dapat mengmediasi serta mencari solusi. Namun sampai saat ini masyarakat masih terus melakukan tuntutan penolakan.
Ia berharap apapun yang menjadi tuntutan masyarakat, tolong di mediasi serta ada solusi dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat bisa menjadi penengah dan bertanggung jawab.
“Karen kewajiban perusahaan tambang kepada negara harus membayar pajak ke negara, dan sebagai imbal ke daerah ada yang namanya bagi hasil. Bagi hasil sumber daya itu seluruh perusahaan nasional, kemudian dari bagi hasil itu dalam undang-undang tentang bagi hasil sudah jelas,” terangnya.
Dari 64, 164 balik ke daerah 16 ke pusat dan 64 itu dibagi lagi 32 per 32 daerah penghasil 32 itu di Kabupaten sekitar mungkin karena ini yang menggunakan jalan dua-duanya juga harus dilindungi dua kepentingan yang harus dijaga tidak bisa saling merugikan intinya tapi terserah semua itu kembalikan dulu kepada pemerintah pusat untuk.(tim red/DMG)