Fatima Azzahra: Tambang Galian C PT. Fatima Fauzan Group Miliki Dokumen Resmi

HALBAR  – Pemilik pertambangan galian C milik PT Fatima Fauzan Group akhirnya angkat bicara.

Kepada media ini, Kamis(5/2/2026), Direktur Utama PT Fatima Fauzan Group, Fatima Azzahra, menegaskan bahwa tudingan tambang ilegal yang beredar di ruang publik tidak berdasar.

Menurutnya, perusahaan ini memiliki dokumen perizinan yang sangat lengkap. “Dokumen kita sangat lengkap, kita secara terbuka menunjukkan seluruh dokumen perizinan kepada siap saja yang mau tahu dokumen perusahaan,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa PT Fatima Fauzan Group selalu bekerja sesuai aturan. Semua dokumen izin dilengkapi sesuai aturan pertambangan. “PT Fatima Fauzan Group telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),”jelasnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa PT Fatima Fauzan Group menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara tambang berizin dan tambang ilegal. Tambang berizin wajib memiliki Dokumen perizinan resmi (SIPB/IUP), Peta dan batas wilayah kerja yang jelas, Rencana penambangan dan reklamasi,
Kepatuhan terhadap pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja.

Sedangkan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

“Jadi, yang kita kerjakan ini semuanya sesuai aturan, dan jika ada lokasi penambangan lain yang tidak memiliki izin, silakan dicek dan ditindak sesuai hukum. Jangan disamaratakan dengan perusahaan yang taat aturan,” ujar Fatima Azzahra.(red)